TUTUP
Hukum

KPK Periksa Bawahan Rektor Unila Nonaktif Karomani yang Kumpulkan Uang Suap

Admin
15 November 2022, 2:13 PM WAT
Last Updated 2022-11-24T23:12:27Z
Karomani cs saat jadi tersangka (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana yang diterima Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dari sejumlah pihak. 


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan pendalaman itu dengan memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo serta dosen Unila bernama Mualimin. 


Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu (11/11/2022). 


“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang yang diterima tsk KRM dari berbagai pihak,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, dilansir Kompas.com, Senin (14/11/2022).


Keterlibatan Mualimin dan Budi Sutomo telah disebut KPK pada 21 Agustus lalu atau saat penahanan Karomani. 


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Budi Sutomo merupakan salah satu pejabat rektorat yang diperintahkan Karomani, untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua calon mahasiswa yang sanggup membayar tarif masuk Unila. 


Ia menjalankan aksinya bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. 


Sementara itu, Mualimin merupakan dosen yang ditunjuk Karomani untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa yang telah diluluskan Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila). 


“Uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta,” ujar Ghufron, Minggu (21/8/2022). 


Selain dua bawahan Karomani, KPK memeriksa dosen jurusan Teknik Informatika Institut Teknologi Sebelas Nopember (ITS) Surabaya, Darlis Herumurti. 


Kemudian, satu orang dari pihak swasta bernama Radityo Prasetianto Wibowo. Mereka diperiksa pada hari yang sama dengan Mualimin dan Budi. 


“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru,” ujar Ali. 


Sebelumnya, Karomani dan sejumlah bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada 20 Agustus lalu. 


Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. 


Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.  


Ia kemudian memerintahkan sejumlah bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila. 


Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditetapkan kampus. 


Bawahan Karomani yang tersebut antara lain Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo. 


Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. 


Selain itu, Karomani memerintahkan dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa yang telah diluluskan. (*)

close