TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

KPK Lelang Lima Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi Mantan Bupati Lampung Utara Agung

Admin
07 November 2022, 3:02 PM WAT
Last Updated 2022-11-13T03:25:31Z

Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) Foto: Istimewa


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang lima bidang tanah dan bangunan dari hasil rampasan terpidana kasus korupsi eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, dalam kasus suap pengerjaan proyek di PUPR kabupaten setempat.


Lelang lima bidang tanah itu dilakukan KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Jalan Basuki Rahmat No.12 Bandar Lampung.


"Melaksanakan lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum putusan Peninjauan Kembali Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).


Adapun rincian lelang tanah hasil rampasan dari terpidana Agung Ilmu Mangkunegara yakni, tanah seluas 734 meter persegi beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.


"Atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.271.257.000,00 dan uang jaminan Rp 300.000.000,00," ucap Ali, dilansir Suara.com.


Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi. Beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Dengan atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.033.224.000,00  dan uang jaminan Rp220.000.000,00.


Ketiga, tanah dan bangunan seluas 8.396 Meter persegi di Bandar Lampung dengan harga limit Rp 40.687.438.000,00 dan uang jaminan Rp Rp10.000.000.000,00.


Keempat, Tanah dan Bangunan seluas 1.340 meter persegi. Beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp9.420.096.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00.


Terakhir, Tanah dan Bangunan seluas 835 meter persegi, beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.


"Dengan harga limit Rp 3.362.472.000,00 dan uang jaminan Rp 700.000.000,00,"ucap Ali


Rencana lelang tanah dan bangunan itu pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 08.00  WIB. Adapun cara penawaran dengan Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.


Lebih lanjut, batas akhir penawaran pada Kamis 24 November 2022 pukul 08.00 Waktu Server (sesuai WIB).


"Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran . Pelunasan harga lelang,  5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang," kata Ali. (*)

close