TUTUP
TUTUP
Hukum

Kerugian Negara Kasus Korupsi DLH Bandar Lampung Mulai Diaudit, Siapa Tersangka?

Admin
01 November 2022, 7:09 PM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:42Z
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Potensi kerugian keuangan negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemungutan retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 mulai didalami.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, proses penghitungan kerugian keuangan negara tersebut kini telah diserahkan dan masih berproses di kantor akuntan publik, Jakarta.


"Masih penghitungan kerugian negara dari auditor independen, sekarang pemeriksaan saksi ahli dari auditor independen. Ini biar cepat," ujarnya, Selasa (1/11/2022).


Dalam proses tahap penyidikan kasus, Hutamrin mengungkapkan, tim penyidik kini kurang lebih telah memanggil dan memeriksa saksi berkaitan dengan perkara tersebut sebanyak 80 orang.


Seluruh saksi tersebut diperintah berkaitan dengan data dan faktanya, kemudian penyidik bakal mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap terang orang-orang terlibat dalam pusaran korupsi tersebut.


"Jadi kita tidak mengada-ada siapa-siapa yang diperiksa, semua berdasarkan fakta dan data. Ini tidak bisa menspekulasikan siapa-siapa saja, tapi perlu ditegaskan kembali siapapun terlibat pasti akan diperiksa," ungkap Hutamrin, dilansir IDNTimes.


Terkait penetapan tersangka, hal tersebut merupakan kewenangan penuh tim penyidik. 


Meski demikian, itu akan langsung terealisasi pasca kejaksaan mengantongi penuh pembuktian keterlibatan seseorang dalam perkara.


"Itu kewenangan penyidik yang melakukan ekpose terhadap hasil pemeriksaannya, setelah itu baru nanti ditetapkan siapa tersangkanya," kata Hutamrin.


Terkait urusan tersebut, pihak penyidik masih perlu menunggu hasil resmi laporan audit kerugian keuangan negara dari akuntan independen.


"Belum tahu, nanti ahli yang menyimpulkan berapa-berapanya (orang ditetapkan tersangka)," jelas Hutamrin.


Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menambahkan, dalam proses penyelidikan diketahu tim penyidik telah menemukan fakta perbedaan antara jumlah cetakan karcis retribusi, dengan jumlah karcis porporasi dan yang diserahkan ke petugas pemungut retribusi.


Berdasarkan temuan selisih tersebut, penyidik kemudian menemukan pembayaran retribusi sampah dari masyarakat tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah, dan justru digunakan untuk kepentingan lain dan pribadi orang tertentu.


Rinciannya, Rp5.070.275.600 di tahun anggaran 2019, Rp7.806.667.000 (2020), dan Rp21,8 miliar (2021).


"Total perkiraan selisih pungutan retribusi yang diduga tidak disetorkan ke kas negara, sebesar Rp34.676.942.600," tandas Kasi Penkum. (*)

close