Bupati Way Kanan, Adipati Surya (Foto: Istimewa) |
WAY KANAN - Nama Bupati Way Kanan, Lampung masuk dalam barang bukti (BB) dakwaan jaksa KPK, atas terdakwa penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani, Andi Desfiandi.
Bupati Way Kanan, Adipati Surya melalui Sekretaris Daerah, Saipul mengaku ada warga dari Way Kanan yang meminta rekomendasi untuk anaknya, agar bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
"Mengenai adanya berita dugaan keterlibatan Bupati Way Kanan, Bupati Lampung Tengah dan Wakil Bupati Tanggamus dalam barang bukti perkara suap Unila, perlu kami jelaskan bahwa untuk rekom Bupati Way Kanan nomor 551/658/IV.02 WK/ 2022 tanggal 20 Juni 2022, benar adanya warga Way Kanan yang meminta dibuatkan rekomendasi Bupati Way Kanan untuk anaknya, agar dapat diterima di Universitas Lampung. Namun penyampaian rekom ke Unila tidak lagi dilakukan Pemkab Way Kanan, melainkan disampaikan langsung oleh orang tua anak tersebut," ujarnya, Sabtu (5/11/2022).
Pemkab Way Kanan juga telah melakukan konfirmasi kepada keluarga pemohon rekomendasi dari Bupati Way Kanan.
"Diterangkan bahwa anak yang meminta rekomendasi tersebut ternyata tidak kuliah di Unila, melainkan kuliah di Universitas Sriwijaya, tepatnya di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya," jelas Saipul, dilansir radarlampung.
Melengkapi sanggahannya itu, Saipul juga menyertakan bukti-bukti kalau pemohon rekomendasi dari Bupati Way Kanan saat ini telah diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Tiga Nama Kepala Daerah
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunjukkan barang bukti (BB) yang menyeret nama sejumlah pimpinan daerah di Lampung, dalam kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.
Barang bukti ini akan ditunjukkan jaksa KPK pada persidangan perkara Tipikor atas nama Terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap Karomani dkk.
Barang bukti ini akan ditunjukkan Jaksa KPK dalam sidang perdana Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis 9 November 2022.
Beberapa nama pimpinan daerah yang turut tercantum dalam barang bukti kasus suap Rektor Unila, yakni Bupati Lampung Tengah dan Way Kanan hingga Wakil Bupati Tanggamus, dilansir Kumparan, Sabtu (5/11/2022).
Tiga nama pimpinan daerah tersebut tercantum dalam barang bukti yang ada di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.
Barang bukti yang mencantumkan nama-nama pimpinan daerah di Lampung dalam kasus suap Rektor Unila yaitu satu lembar kertas dengan tulisan tangan tinta biru yang di antaranya terbaca “Donatur”, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus” dan “13. Bupati lampung Tengah”.
Satu lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” tertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022.
Satu lembar asli dokumen dengan kop surat Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor : 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri. (*)