TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Kali Kedua, Hakim Tolak Praperadilan Bos Puri Gading Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Admin
03 November 2022, 7:20 AM WAT
Last Updated 2022-11-03T00:30:54Z
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Permohonan praperadilan penetapan status tersangka bos Perumahan Puri Gading, Ali Kusno Fusin, kembali ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Rabu (2/11/2022).


Ali Kusno Fusin tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan Hery Gunawan ke Mapolda Lampung, kasus jual beli dua bidang tanah di Blok H7/5 dan Blok H7/6 di lokasi Perumahan Puri Gading.


"Mengadili. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Hendri Irawan, saat membacakan amar putusan.


Menanggapi pembacaan putusan telah ditetapkan tersebut, Kuasa Hukum Ali Kusno Fusin, Marselinus Edwin Hardian menyatakan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan ketiga di PN Tanjung Karang.


Tim kuasa hukum akan mencantumkan pula nama jaksa selaku pihak termohon kedua ataupun sebagai pihak-pihak turut termohon lainnya.


"Tadi sama-sama kita dengar permohonan praperadilan kami ditolak, itu sudah kami prediksi. Makanya kemarin kami sepakat usai membacakan duplik langsung saja menuju jadwal putusan," ujar Edwin, dilansir IDNTimes.


Dalam proses praperadilan kedua, diketahui Ali Kusno Fusin sebelumnya telah mengajukan permohonan serupa pada kali pertama yang juga ditolak hakim pada Selasa, 28 Juni 2022 lalu.


Pada poin utama petitum praperadilan kedua ini, Ali Kusno meminta penetapan sebagai tersangka dibatalkan, karena secara hukum termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.


Itu berlaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tertanggal 31 Desember 2021; 


Selain itu, Ali Kusno juga menggugat agar Polda Lampung menghentikan penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 kepada Pemohon, Pelapor dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Termasuk menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.


Menanggapi putusan praperadilan tersebut, Kasubbid Bankum Bidkum Polda Lampung, AKBP I Made Kartika mengatakan, Ali Kusno dan kuasa hukumnya dinilai telah memohon kepada pengadilan atau hakim, untuk mengintervensi proses penyidikan tersebut supaya dilakukan penghentian penyidikan.


Namun pada keputusan praperadilan kedua ini, hakim sudah bersikap objektif menilai kembali atas permohonan tersangka tersebut.


"Masih sama, seperti pada pertimbangan putusan hakim tunggal praperadilan pertama, bahwa proses penyidikan terhadap tersangka itu masih dalam proses penyidikan," kata Made. (*)

close