Foto: Kolase/Istimewa |
Oleh : Dr. Memet Hakim - Pengamat Sosial, Ketua Umum APIB (Aliansi Profesional Indonesia Bangkit)
SETELAH Tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono (BTM), selaku penggugat Presiden Joko Widodo, mencabut gugatan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, secara perdata kasus itu telah selesai.
Tapi apakah urusan ijazah palsu ini selesai?. Tampaknya belum, bahkan “kehebohan” semakin ramai di medsos. Ketidakpercayaan masyarakat semakin meningkat. Masalah perdata telah bergulir menjadi masalah politis dan sosial.
Penahanan BTM dan Gus Nur pada 14 Oktober 2022 dianggap alasan yang “mengada-ada” oleh kalangan netizen. Dasar hukum penahanan sama sekali tidak terkait dengan “kepalsuan ijazah” Jokowi. Bisa saja tindakan polisi tersebut sepertinya mengkonfirmasi bahwa ijazah tersebut memang palsu.
Logika umum. Kenapa harus ada penangkapan?. Perlihatkan saja ijazah asli. Tidak perlu menghalangi sidang perdata dengan penangkapan BTM sebagai penggugat. Kasus akan tutup permasalahan kepalsuan ijazah selesai. Dengan menangkap BTM sehingga sidang pembuktian ijazah “terhalang”. Jokowi merugi.
Semakin “disembunyikan” semakin meyakinkan masyarakat bahwa memang benar-benar ijazah Jokowi palsu. Hanya karena beliau masih menjadi orang no. 1 yang sangat berkuasa pembuktian kepalsuan masih tertunda. Obrolan ijazah palsu Jokowi tidak saja di medsos tapi juga di warung-warung kopi sampai kepedesaan. Legitimasi Joko Widodo dipertanyakan.
Obrolan netizen dan warung semakin menjadi-jadi dengan berita dugaan tentang Harry Mulyono. Pemilik ijazah Sarjana Kehutanan UGM ini meninggal terkait dengan kasus kepalsuan ijazah. Ijazahnya dimanfaatkan oleh Jokowi. Masyarakat belum pernah lihat foto Jokowi pakai toga ketika wisuda. Sesi foto yang sangat dibanggakan dan ditunggu oleh keluarga.
Juga jadi pembicaraan, Apakah penghapusan pasal UU hukuman pidana bagi pemalsu berhubungan dengan kasus “ijazah palsu” Jokowi. Apakah perkawinan adik Jokowi mantan istri alm. Harry Mulyono, yang bernama Idayati dengan ketua MK ada kaitannya dengan ijazah palsu?.
Demikian juga perpanjangan usia pensiun hakim MK terkait kepalsuan ijazah?. Sehingga ketika kepalsuan terungkap. Pemakzulan tidak dimungkinkan. Issue berkembang liar. Hanya karena BTM ditangkap, Jokowi tidak bisa memperlihatkan ijazah aslinya nya didepan pengadilan.
Walaupun mantan guru, kolega Jokowi ramai-ramai memberikan pengakuan dan menyampaikan kesan tentang sekolahnya Jokowi ketika SD, SMP, SMA. Rektor UGM ikut memberikan klarifikasi. Serta beberapa alumni angkatan 1980 Fakultas Kehutanan memperlihatkan ijazah asli mereka. Jokowi tidak ikut memperlihatkan ijazah aslinya. Semua aksi tersebut bukan memberikan keyakinan terhadap keabsahan ijazah Jokowi. Malah sebaliknya gunjingan “kepalsuan” semakin liar.
Sebenarnya jika saja ada kejujuran yang tersisa, Jokowi harus menghentikan semua “kehebohan” tersebut. Bukan saja menyangkut martabat diri dan keluarganya. Tetapi juga menyangkut martabat dan harga diri Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Jelaskan secara terus terang, melalui pengadilan untuk diperiksa keaslian ijazahnya.
Namun karena Pengadilan sudah tidak ada penggugat sudah mencabutnya. Cara lain yang lebih konsitusional, merupakan cara yang diterima masyarakat adalah DPR RI segera membentuk Pansus tentang ke absahan ijazah Presiden Jokowi.
Tidak perlu kuatir rakyat Indonesia sangat religi dan pemaaf. Jika memang ijazah palsu, minta maaf. Kemudian mundur secara baik-baik. Jokowi akan dianggap sebagai seorang yang bertanggung jawab terhadap kesalahan.
Sebaliknya jika terbukti tidak palsu Jokowi dan keluarga akan kembali meningkatkan martabatnya, dan dapat mengakhiri jabatannya dengan terhormat.
Jika tidak “diselesaikan” baik secara pengadilan maupun tidak terbentuknya Pansus di DPR, polemik “heboh palsu” akan tetap berkembang dengan segala bumbunya. Presiden Jokowi akan terhina selamanya.
Tercatat dalam sejarah bangsa. Ijazah Palsu, Presiden Palsu.
Bandung, 12 November 2022
Sumber: FNN.CO.ID