TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Hendak Diedarkan ke Lampung, Warga Menggala Beli 1.000 Butir Pil Ekstasi di Sumsel

Admin
02 November 2022, 9:05 AM WAT
Last Updated 2022-11-02T23:16:53Z
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang diamankan dari dua orang pelaku penyelundupan dan pengedaran narkoba sebanyak 1.000 butir pil ekstasi, Selasa (1/11/2022). (Foto: Dok. Humas Polres Mesuji)

MESUJI - Dua warga Kabupaten Mesuji, Lampung, ditangkap polisi karena memiliki 1.000 butir pil ekstasi seharga Rp 20 juta. 


Pelaku menyeberangi sungai ke Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk membeli pil terlarang itu. 


Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menyebutkan, sejumlah pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan kembali di Lampung oleh pelaku. 


Kedua pelaku yang ditangkap adalah AY (41) dan H (39) warga Desa Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. 


Kedua pelaku ditangkap pada Ahad (30/10/2022) sekitar pukul 12.00 WIB usai membeli pil ekstasi dari A (warga OKI). 


A kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mesuji. 


“Pelaku AY adalah pembeli dan pengedar pil ekstasi, sedangkan pelaku H adalah kurir atau yang menemani AY membeli pil ekstasi itu,” kata Yudo, sapaan akrabnya dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (1/11/2022). 


Kronologi penangkapan kedua pelaku ini berawal saat AY menelepon H untuk menemaninya masuk ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang di Kabupaten OKI pada Ahad pagi.


“Pelaku AY meminta agar H menemaninya membeli pil ekstasi dari pelaku A. H mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta,” kata Yudo, dilansir Kompas.com.


Keduanya lalu tiba di perbatasan provinsi di Desa Sungai Badak, Kabupaten Mesuji dengan sepeda motor. AY lalu melanjutkan seorang diri dan menemui pelaku A di Dermaga Wiralaga. 


A dan AY kemudian berangkat mengambil pil ekstasi di rumah pelaku A di Desa Sungai Ceper dengan menaiki speed boat.


“AY membeli 1.000 pil ekstasi itu seharga Rp 20 juta,” kata Yudo.   


Dalam perjalanan pulang ke Kabupaten Tulang Bawang, AY dan H dihentikan polisi di Jalan Poros Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang. 


Saat digeledah, polisi menemukan 1.000 butir pil ekstasi berlogo Ferari di dalam tas yang bawa pelaku AY.


Kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mapores Mesuji dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


“Ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” kata Yudo. (*)

close