TUTUP
Pendidikan

Gawat! Sanksi Pidana Ijazah Palsu Dihapus, Pemalsuan Bisa Marak

Admin
02 November 2022, 9:36 PM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:36Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA - Sejumlah pihak menyoroti Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang memasukkan poin-poin pendidikan, yang di dalamnya berpotensi melegalkan praktik pemalsuan ijazah. 


Praktik pemalsuan ijazah dimungkinkan karena pasal pidana dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 67, 68 dan 69 dihapus.


Pengamat pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah menegaskan sangat tidak setuju sanksi pidana terhadap pemalsuan ijazah dihapus.


Apalagi pemalsuan ijazah tidak hanya menyangkut individu, tapi merugikan publik dari sisi pembangunan sistem yaitu good governance dan good government.


"Ijazah tidak hanya terkait kepentingan individu tetapi penggunaannya masuk ke wilayah publik. Maka jika pemerintah lemah dalam sanksi atas pemalsuan ijazah, ini tanda lemahnya komitmen pada pendidikan dan pentingnya karakter atau integritas," kata Jejen, dilansir dari Harianterbit.com pada Rabu (2/11/2022).


Dia menegaskan, jika sanksi pidana dihapus maka dampaknya jumlah kasus pemalsuan ijazah tidak akan turun, tetapi justru akan semakin meningkat dengan berbagai modus dan cara.


"Apalagi MK juga telah memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional," jelas Jejen. 


Oleh karena itu DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus merevisi UU Ciptaker terkait pendidikan agar lebih baik, sesuai aspirasi publik dan kebutuhan di masa depan.


Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Dr Ismail Rumadan, MH juga mengatakan, jika DPR menyetujui UU Ciptaker yang melegalkan tindak pidana pemalsuan ijazah, maka bisa mendorong meningkatnya praktik pemalsuan ijazah.


Hal ini tentu berakibat buruk terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Dampak buruknya lagi banyak pihak akan melakukan tindakan pemalsuan dokumen lain yang terkait dengan aspek legalitas.


"Misalnya berkaitan dengan legalitas hak-hak kepemilikan yang sangat rawan dengan tindakan pemalsuan," ujar Ismail.


Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Sulawesi Tengah, Sakinah Aljufri, juga mengkritik keras dihapusnya pasal-pasal sanksi pidana dalam UU Cipta Kerja.


“Penghapusan pasal pidana dalam draft UU Cipta Kerja pada sektor pendidikan sangat berpotensi terhadap kembali maraknya praktik pemalsuan ijazah,” ungkapnya melalui WhatsApp disela-sela kegiatan reses di Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. (*)

close