TUTUP
HeadlineHukum

Durhaka! Pria di Lampung Bunuh Bapak Kandung, Mayat Ditemukan di Kebun Kopi

Admin
16 November 2022, 7:25 AM WAT
Last Updated 2022-11-24T23:12:25Z
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama (Foto: Istimewa)

LAMPUNG UTARA – Pria paruh baya tewas bersimbah darah di kebun kopi miliknya, Desa Tanjung Baru Timur, Bukit Kemuning, Lampung Utara pada Ahad (13/11/2022) sore.


Acang (62), Warga dusun Jaya Laksana Kampung Bonglai, Banjit, Way Kanan, Lampung ternyata dibunuh oleh anak kandungnya sendiri.


Petugas Polsek Abung Tengah bersama Bhabinkamtibmas setempat meringkus Encon (36), yang merupakan anak kandung korban warga Kampung Bonglai, Banjir, Waykanan.


Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah, Dusun Longsor,Desa Pekurun Barat, Lampung Utara, Selasa (15/11/2022).


Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penangkapan itu.


“Iya sudah ditangkap. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif.” ujarnya, dilansir Okezone, Rabu (16/11/2022).


Dari informasi yang dihimpun, pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, ditemukan mayat seorang laki-laki di kebun kopi di Desa Tanjung Baru Timur,  Bukit Kemuning, Lampung Utara.


Acang (62), Warga dusun Jaya Laksana Kampung Bonglai, Banjit, Way Kanan, ditemukan tetangganya sudah tergeletak bersimbah darah di kebun kopi miliknya.


Saat itu, Nisal Hadi yang melihat korban pertama kali, hendak mencari pakis di rawa belakang gubuk kebun kopi milik korban. 


Saksi yang berjalan kaki melintas di pinggir gubuk, terkejut saat melihat ada mayat terlentang di bawah pohon dengan luka di wajah.


Melihat korban merupakan orang yang dikenal, Nisal kemudian berlari pulang dan memberitahu warga. 


Kemudian warga beserta kepala dusun mendatangi lokasi dan menggotong jenazah korban untuk dibawa ke rumah duka.


Dari hasil visum korban mengalami luka terbuka di pipi kanan panjang 12 cm, lebar 3 cm, luka terbuka di leher bagian kanan sampai bagian depan, panjang 12 cm, lebar 7 cm, arteri putus.


Kemudian, luka terbuka di belakang telinga kiri, panjang 2 cm, luka terbuka di kepala belakang, panjang 6cm, lebar 3 cm dan luka terbuka di kepala belakang, panjang 6 cm, lebar 3 cm.


Diduga korban meninggal dunia tidak lebih dari 6 jam, sebelum ditemukan dari kejadian waktu itu. (*)

close