TUTUP
TUTUP
Hukum

Dua Warga Lampung Ditangkap, Cetak dan Edarkan Uang Palsu ke Warung

Admin
10 November 2022, 8:20 PM WAT
Last Updated 2022-11-13T03:25:22Z
Dua pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di Pasar Kalirejo, Lampung Tengah. (Foto: Dok Polsek Kalirejo)

LAMPUNG TENGAH - Cetak dan edarkan uang palsu (Upal), dua pria ditangkap di LampungTengah, Lampung.


Kedua pelaku yakni IM (34) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dan PP alias Elen (34) warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.


Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari ditemukannya uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu, beredar di sejumlah warung Pasar Kalijero beberapa waktu lalu.


"Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya didapati dua orang laki-laki dari luar kecamatan dan tinggal dikos-kosan Dusun II Kampung Kalirejo," ujarnya, Kamis (10/11/2022).


Setelah itu, Tekab 308 Polsek Kalirejo mendapat keterangan dari sejumlah warga tentang keberadaan pelaku, dan langsung dilakukan penggerebekan di kosan kedua pelaku.


"Petugas melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku dan menggeledah kos-kosan tersebut dengan didampingi RT setempat," jelas Junaidi, dilansir Kumparan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang-bukti berupa uang palsu siap edar dengan nilai uang asli Rp 1.150.000 dan uang pecahan kertas yang belum dipotong dengan nilai uang asli Rp.16.400.000.


Kemudian uang rupiah sudah setengah jadi dengan nilai uang asli sebesar Rp 5.100.000, uang pecahan kertas Rp 100 ribu yang tidak ada pasangan sebanyak 23 lembar.


Selanjutnya, uang pecahan kertas Rp 100 ribu yang belum dipotong sebanyak 21 lembar, uang pecahan Rp 50 ribu yang belum ada pasangannya 2 lembar dan uang kertas Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar.


"Alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu berupa 1 unit Printer merk CANON, besi klip penjepit kertas, 1 unit Hp merk OPPO A 74 warna hitam, 1 buah lem merk aksara china, 5 buah lem warna kuning merk joyco, dompet pelaku warna cokelat, 5 lembar sketsa tanda air uang rupiah serta kertas roti 1 bundel dan gunting warna kuning," urai Junaidi.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal  36 ayat 1, 2, 3 UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

close