Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Satu dari tiga pelaku pengeroyokan Saiful yang matanya ditusuk pisau ditangkap.
Pelaku yang masih di bawah umur ini berperan memegangi korban sebelum ditusuk oleh pelaku berinisial DV yang berstatus DPO.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto mengatakan pelaku ditangkap di Pasar Wiroditan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada 1 November 2022.
"Satu pelaku ini melarikan diri ke Jawa Tengah. Pelaku kami tangkap di Pasar Wiroditan, Kabupaten Pekalongan pukul 09.00 WIB," katanya, Senin (7/11/2022).
Berdasarkan keterangan DF, dia melakukan aksinya bersama dua rekannya karena motif dendam lama.
Menurut dia, korban mencuri ponsel pelaku saat nongkrong bareng.
"Berawal saat sedang duduk minum kopi di warung, kemudian para pelaku menghampiri korban. Terjadi cekcok mulut antara korban dan para pelaku, lalu terjadi pengeroyokan terhadap korban," kata Ino, dilansir detikcom.
Saat ini dua pelaku lainnya yakni RZ dan IT masih dilakukan pengejaran.
Atas perbuatannya, DF dijerat pasal 338 KUHPidana sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Korban Saiful telah meninggal dunia setelah sebelumnya dirawat selama dua hari di RS Abdul Moeloek Bandar Lampung. (*)