TUTUP
TUTUP
Hukum

Disorot, Jokowi Divonis Melawan Hukum Kasus Karhutla, Kini Ajukan PK

Admin
10 November 2022, 11:07 AM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:09:59Z
Joko Widodo alias Jokowi (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis melawan hukum, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada 2015.


Campaigner Pantau Gambut, Wahyu A Perdana menilai pengajuan PK itu memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah RI di bawah Kepresidenan Jokowi, untuk bertanggung jawab atas karhutla di wilayah Indonesia.


Dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), permohonan PK itu terdaftar dengan nomor perkara 980 PK/PDT/2022. PK terdaftar pada 3 Agustus 2022.


"Lemahnya komitmen iklim dan perlindungan ekosistem gambut yang terdampak Karhutla dan berdampak signifikan pada pemanasan global," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2022).


Padahal, kata Wahyu, Jokowi divonis MA telah melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan 2015.


Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan untuk mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.


Selain itu, pemerintah harus menunaikan kewajiban (termasuk di dalamnya fasilitas kesehatan) dalam melindungi warga negara dalam menghentikan karhutla.


"Ketika dilakukan upaya hukum luar biasa (PK) justru menjadi tanda tanya terhadap komitmen," ucap Wahyu, dilansir CNNIndonesia.


"Upaya PK ini semakin memperpanjang deretan langkah mundur pemerintah dalam perlindungan lingkungan hidup," imbuhnya.


Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan pemerintah selaku pihak tergugat terkait kasus karhutla di Kalimantan Tengah.


MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dan jajarannya melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi karhutla. 


Putusan kasasi dengan nomor perkara: 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019.


Putusan itu dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.


Gugatan ini berasal dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. 


Para penggugat di antaranya Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.


Salah satu tuntutannya adalah meminta pemerintah mengeluarkan aturan operasional untuk melindungi lingkungan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk pelayanan dan perawatan masyarakat.


Jokowi Ajukan PK 


Pemohon PK terdiri dari Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri/Mendagri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I); Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK (Pemohon II); Negara RI cq Presiden RI (pemohon III).


"Status: dalam proses pemeriksaan majelis," demikian bunyi informasi dilansir dari situs MA, Jumat (4/11).


Perkara ini diadili oleh ketua majelis PK Zahrul Rabain dengan hakim anggota masing-masing Ibrahim dan Muh. Yunus Wahab. Adapun panitera pengganti Retno Susetyani. (*)

close