Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Tunjangan kinerja (Tukin) atau remunerasi pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Lampung tahun 2022 sebesar Rp 1,8 miliar diduga dikorupsi ASN setempat.
Tiga ASN bagian Keuangan Kejari Bandar Lampung telah dinonjobkan dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut.
Ketigannya yakni Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung inisia L, Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejari Bandar Lampung inisial B, serta operator SIMAK BMN Kejari Bandar Lampung diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji, inisial S.
"Benar, kami sudah berkirim surat permohonan kepada Kepala Kejati Lampung untuk menonjobkan, kemudian menarik ketiga ASN tersebut ke Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, Selasa (1/11/2022).
Terkait urusan pengelolaan perbendaharaan Kejari Bandar Lampung, pihaknya kini telah menunjuk petugas perbendaharaan baru.
Dipastikan pengelolaan perbendaharaan telah berjalan tertib dan lancar sesuai prosedur operasi standar alias SOP.
"Kami sampaikan, untuk pembayaran tunjangan kinerja pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tidak pernah terhambat sama sekali," kata Helmi, dilansir IDNTimes.
Dalam pengungkapan dan penanganan kasus, temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari adanya informasi telah terjadi penggelapan uang tunjangan kinerja pegawai Kejari Bandar Lampung.
Kemudian kejaksaan setempat membentuk tim untuk dilakukan kegiatan Operasi Intelijen di lingkungan Kejari Bandar Lampung.
"Hasil Operasi Intelijen telah ditemukan ada dugaan tindakan korupsi uang tunjangan kinerja di Kejari Bandar Lampung," jelas Helmi.
Berdasarkan indikasi-indikasi tersebut, dia langsung melaporkan dugaan temuan korupsi itu kepada Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
"Saat ini telah dilakukan pengawasan internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Lampung, yang telah diserahkan ke Bidang Pidsus Kejati Lampung," ujar Helmi. (*)