Sugiarto Wiharjo alias Alay (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Meski kejaksaan telah berulangkali melelang, namun delapan lahan milik terpidana kasus korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca tidak kunjung terjual.
Lahan hasil korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2008 - 2009 itu dijadikan lokasi penyimpanan barang bukti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan status penggunaan delapan lahan itu telah diserahterimakan dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kejati Lampung pada Senin (7/11/2022).
Penetapan ini berlandaskan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep 02/KM.6/WKN.05/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Republik Indonesia.
"Total ada delapan lahan yang berada di Lampung Selatan dan Kota Metro," kata Made Agus dalam keterangan tertulis, Senin siang.
Dari delapan lahan itu, enam lahan berada di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Total enam lahan ini mencapai 56.358 meter persegi dengan nilai aset Rp4,7 miliar.
"Enam lahan di Kecamatan Natar akan digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti, lapangan tembak dan rumah tahanan kejaksaan," kata Made, dilansir Kompas.com.
Sedangkan dua lahan lain di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kota Metro seluas total 4.774 meter persegi.
"Nilai aset lahan ini mencapai Rp 4,7 miliar dan akan digunakan sebagai gedung barang bukti Kejaksaan Negeri Kota Metro," kata Made.
Diketahui, Alay divonis selama 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung No. 501 K/Pid.us/2014.
Pada putusan itu, Alay disebutkan divonis selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar. (*)