TUTUP
TUTUP
Kesehatan

BPKN Minta BPOM Diperiksa: Apakah Proses Registrasi Benar Dilakukan Pengujian

Admin
04 November 2022, 10:55 AM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:27Z
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Rizal E Halim (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada proses registrasi obat sirup. 


Ia menilai tindakan itu mesti diambil untuk menguji apakah BPOM benar-benar telah menjalankan proses pengujian pada obat sirup yang bakal beredar di masyarakat. 


“Kita juga harus melakukan audit kepada apa yang dilakukan BPOM, apakah benar proses registrasi itu dilakukan pengujian terhadap keamanan produk yang akan diberikan izin edar,” tutur Rizal dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022). 


Rizal mengungkapkan, pemeriksaan mesti dilakukan karena setiap tahun BPOM menerima ribuan berkas registrasi obat-obatan. 


Ia menjelaskan, berdasarkan data BPOM, ada 12.997 dokumen registrasi obat pada tahun 2021. 


Jumlah itu meliputi berkas registrasi obat-obatan baru, registrasi variasi, dan registrasi ulang. Adapun BPOM telah menyampaikan bahwa ada 198 obat sirup yang aman. 


“Bahwa 198 ini masih jauh dari ribuan obat yang sementara masih dalam proses registrasi. Jadi, bayangkan begitu luar biasa pekerjaan yang harus dihadapi BPOM,” ujar Tizal, dilansir Kompas.com


Maka dari itu, Rizal menilai pemeriksaan pada BPOM harus dilakukan untuk melihat apakah ada kelalaian dalam pemberian izin edar obat sirup. 


“Kami akan memberikan rekomendasi cek proses (perizinan) itu, kemudian cek bahan baku karena ini sudah terjadi puluhan tahun enggak ada masalah, dan tahun ini kita ada masalah,” tandasnya.


Adapun hingga kini belum diketahui penyebab pasti penyakit gagal ginjal akut pada anak. 


Namun, salah satu yang diduga menjadi pemicu adalah cemaran etilen glikol pada obat sirup anak. 


Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan, pihaknya bakal bertanggung jawab atas beredarnya obat sirup yang diduga menjadi pemicu penyakit tersebut. 


"Kaitannya obat sirup anak menjadi tanggung jawab Badan POM untuk melihat aspek adanya pelanggaran ini dan kemudian memastikan bahwa ini tidak akan terulang kembali," ucap Penny dalam rapat kerja di Komisi IX DPR, Rabu (2/11/2022). 


Kementerian Kesehatan menyebutkan, kasus gagal ginjal akut telah mencapai 304 kasus saat ini. 


Sebanyak 159 anak dinyatakan meninggal, 46 lainnya dalam perawatan, dan 99 dinyatakan sembuh. (*)

close