TUTUP
HeadlineHukum

Berkas Perkara dan Penyuap Rektor Unila Dilimpahkan ke PN Tanjung Karang Bandar Lampung

Admin
02 November 2022, 9:09 AM WAT
Last Updated 2022-11-02T23:16:53Z
Andi Desfiandi (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan terdakwa penyuap pada perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (1/11/2022).


Jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo membawa satu koper besar berwarna biru dan satu bundel berkas perkara yang diperkirakan lebih dari 1.400 halaman, juga dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjung Karang. Perwakilan kuasa hukum terdakwa Andi Desfiandi juga turut hadir. 


Andi Desfiandi merupakan Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.


Jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, selain menyerahkan berkas perkara, surat dakwaan dan list barang bukti, terdakwa Andi Desfiandi juga sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui.


"Jadi selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tanjung Karang," kata Agung di Bandar Lampung, Selasa siang. 


Dalam berkas perkara tersebut ada 48 saksi, tetapi kemungkinan tidak akan dihadirkan semua.


"Dipilih sesuai kebutuhan dan hubungannya dengan perkara ini," kata Agung, dilansir Kompas.com.


Pasal yang dikenakan kepada Andi Desfiandi adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor. 


Permintaan khusus terdakwa Andi Desfiandi 


Sementara itu, perwakilan kuasa hukum Andi Desfiandi, Anggit Nugroho mengatakan ada permintaan khusus dari terdakwa. 


"Ada permintaan khusus, beliau minta sidang dilaksanakan dengan segera, agar perkara ini cepat selesai," kata Anggit. 


Anggit mengatakan, kondisi Andi Desfiandi juga dalam keadaan sehat. 


"Tadinya terdakwa minta dititipkan di Lapas Rajabasa, tetapi oleh KPK dititipkan ke rutan," ujarnya,


Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri. 


Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri. 


Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut. 


Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan. (*)

close