TUTUP
TUTUP
Hukum

Aset Dilelang KPK, Ini Kata Eks Bupati Lampung Utara Terpidana Korupsi Agung

Admin
09 November 2022, 10:59 AM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:03Z

Salah satu aset mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang disita KPK (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara berharap hasil lelang penjualan sejumlah bidang tanah dan bangunan miliknya, bisa menutupi pembayaran uang pengganti kasus korupsi suap penerima fee proyek.


Hal itu diungkapkan Penasihat Hukum Agung, Sopian Sitepu, menyusul agenda kegiatan lelang harta rampasan sang klien dilakukan KPK RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, Kamis 24 November 2022.


"Kita sudah komitmen dengan keluarga, supaya kerugian negara dapat diselesaikan segera, sehingga Pak Agung bisa mendapatkan hak-haknya dan segera kembali bersama keluarga," ujar Sopian, dilansir IDNTimes, Selasa (8/11/2022).


Kegiatan pelelangan ini merupakan tindak lanjut permohonan pihak keluarga melalui tim penasihat huku. 


Tujuannya, mendorong lembaga antirasuah segera menjual harta rampasan untuk menutupi pembayaran uang pengganti kerugian negara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.


Diketahui, terpidana Agung kini menjalani proses hukuman vonis PK berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp63,4 miliar.


"Ini langkah upaya kami, berharap ketika hukuman pokok dan terdapat hak-hak seperti remisi dan sebagainya dapat diterima Pak Agung. Sehingga klien kami bisa menerima hak asimilasi dan lain sebagiannya," ucap Sopian.


Terkait detail pembayaran uang pengganti, Sopian menjelaskan, sang klien hingga saat ini diketahui telah menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. 


Penyerahan itu pasca putusan vonis pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang beberapa waktu lalu.


"Up tersisa sekitar 60 miliaran dan kekurangannya itu, pasti akan kita bayarkan menunggu hasil pelelangan barang-barang milik klien kami ini," kata Sopian.


Dalam pelelangan ini, pihak keluarga berharap agar salah satu harta Agung yaitu, gedung pertemuan Graha Mandala Alam di Pagar Alam No.31, Kedaton, Kota Bandar Lampung dapat ikut terjual. 


"Penjualan tanah dan bangunan itu (Graha Mandala Alam) yang signifikan, kalau lain-lainkan kecil penjualannya," jelas Sopian.


Berikut detail objek lelang harta kekayaan terdakwa Agung ilmu Mangkunegara.


  1. Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.271.257.000,00 dan uang jaminan Rp300.000.000,00.
  2. Tanah dan Bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp1.033.224.000,00 dan uang jaminan Rp220.000.000,00.
  3. Tanah dan Bangunan terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD, beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp40.687.438.000,00 dan uang jaminan Rp10.000.000.000,00.
  4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, berlamat di Desa Kedaton, Kedaton, Bandar Lampung, Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp9.420.096.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00
  5. Tanah dan Bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn, beralamat di Desa Kedaton, Kedaton, Bandar Lampung, Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp3.362.472.000,00 dan uang jaminan Rp700.000.000,00. (*)

close