Adegan rekonstruksi saat Rudi Suryanto melepaskan tembakan di lokasi lain sebelum menembak mati rekannya sesama polisi. (Foto: detikcom) |
LAMPUNG TENGAH - Kendati sempat melepaskan tembakan satu kali di lokasi lain sebelum menembak mati rekannya sesama polisi, anggota Polri di Lampung tidak didakwa kasus pembunuhan berencana.
Rudi Suryanto yang saat kejadian masih anggota polisi berpangkat Aipda, menembak mati Aipda Ahmad Karnain hingga tewas.
Atas perbuatannya itu, mantan Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan itu hanya didakwa dengan pasal 338 KUHPidana.
Dakwaan itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gunung Sugih Kelas I B, Lampung Tengah, Lampung.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tulis dakwaan jaksa seperti dilihat di SIPP PN Lampung Tengah, Ahad (6/11/2022).
Dalam dakwaan itu Rudi menembak Aipda Ahmad hingga tewas karena sakit hati karena korban disebut sering mengejek terdakwa.
"Adapun persoalan yang membuat terdakwa Rudi Suryanto Bin Suyani merasa sakit hati terhadap korban Aipda Ahmad Karnain (alm), karena sering menjelekkan terdakwa, antara lain yang terjadi sekira tahun 2018 yang lalu, pada saat terdakwa berdua masih berdinas di Pos Pol Lempuyang Bandar Polsek Way Pengubuan," tulis isi dakwaan jaksa, dilansir detikcom.
Setelah menembak Aipda Karnain, Rudi kemudian menuju menuju rumah Lurah Putra Lempuyang sebelum pulang ke rumah.
Diketahui peristiwa ini terjadi pada Ahad (4/9/2022) lalu sekira pukul 21.30 WIB.
Saat itu Rudi menembak Aipda Karnain di rumah korban, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi, Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Padahal Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi sebelumnya menjelaskan Aipda Rudi akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi pasal 340 Junto 338," ujar Doffie, Selasa (6/9) lalu.
Doffie mendapati fakta baru tersebut usai kegiatan rekonstruksi peristiwa polisi tembak polisi.
Maka dari itu, Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan Aipda Rudi terancam pidana hukuman mati.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," terang Doffie.
Diketahui sebanyak 21 reka adegan di empat lokasi diperagakan tersangka Aipda Rudi Suryanto sebelum dan sesudah menembak Aipda Ahmad Karnain.
Satu persatu adegan dilakukan oleh tersangka Aipda Rudi Suryanto. Dua reka adegan awal dimulai dari Mapolsek Way Pengubuan saat dirinya berpamitan izin pulang lebih dahulu setelah dihubungi istrinya yang mengeluh sakit.
Kemudian dilanjutkan di dua lokasi lainnya yakni kebun sawit dan SPBU. Di dua lokasi ini, Aipda Rudy Suryanto memperagakan tiga adegan, di mana dia sempat melepaskan tembakan satu kali ke atas kebun sawit.
Selanjutnya, adegan inti yakni di rumah korban Aipda Ahmad Karnain. Termasuk adegan menambak korban tepat di dada kirinya.
Doffie menambahkan semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas, dan persangkaan awal pasal 338.
Namun semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan. (*)