TUTUP
HeadlineHukum

AKBP Dody Prawiranegara Sebut Irjen Teddy Minahasa Berbohong Kasus Peredaran Narkoba

Admin
25 November 2022, 9:39 AM WAT
Last Updated 2022-11-26T01:13:29Z
AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa (Foto: Kolase/Istimewa)

JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara cs dikonfrontir selama 22 jam pada Rabu, 23 November 2022. 


Dalam pemeriksaan itu, Dody bilang mantan atasannya itu telah berbohong.


“Dalam pemeriksaan konfrontasi, klien kami mengeluarkan pernyataan jelas dan tegas bahwa Pak Teddy berbohong ketika dikonfrontasi. Dody berani bersumpah bahwa semua perkataannya dalam pemeriksaan konfrontasi dan BAP adalah benar," jelas pengacara Dody cs, Adriel Viari Purba, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 24 November 2022. 


Pada Senin, 21 November 2022 lalu, setelah jadwal pemeriksaan konfrontir ditunda, Dody bilang bakal buka-bukaan soal perkara ini. 


Adriel bilang kliennya menepati janjinya. Dody tetap kukuh bilang Teddy yang memintanya menyisihkan dan menjual 5 kilo barang bukti sabu. 


"Salah satu bukti janji Dody adalah dengan konsisten menerangkan bahwa semua perkara menyisihkan dan menjual sabu 5 kg bagian dari hasil tangkapan Polres Bukittinggi merupakan perintah Teddy Minahasa," ujar Adriel, dilansir Tempo


Dalam pemeriksaan yang sama, Teddy mengakui memerintahkan bawahannya itu. Namun, ia bilang itu hanya guyonan dan upaya mengetes anak buahnya. 


“Saya baru tahu, di kepolisian ada jenderal yang juga seorang Kapolda menguji bawahan dengan menyuruhnya melakukan perbuatan melawan hukum/tindak pidana berat! Kami menduga bahwa Pak Teddy terlalu mengada-ada” tukas Adriel.


Dody Prawiranegara dan Teddy Minahasa Berhadapan tapi Tak Mau Saling Pandang


Kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea ungkap suasana pemeriksaan konfrontasi Teddy vs AKBP Dody Prawiranegara Cs yang diwarnai kecanggungan. 


Hotman menuturkan kedua belah pihak enggan bertukar pandang meski duduk berhadapan. 


"Mereka berhadap-hadapan, mantan bos dan anak buahnya. Tapi gak saling lihat," ujar Hotman Paris, Rabu,


Menurut Hotman, jarak antara eks Kapolres Bukittingi AKBP Dody dan Teddy hanya terpisah satu meter. 


"(Jarak) mejanya cuma 1 meter," ucapnya. 


Dalam pemeriksaan konfrontasi itu, ketika satu pihak berbicara, pihak yang lain membuang pandangannya. 


"Gak bertatapan. Yang sana lihat ke depan, yang sini lihat ke mana," ujarnya. 


Kecanggungan ini, menurutnya, adalah wajar. Sebab, dahulu mereka adalah bos dan anak buah karena Teddy adalah mantan Kapolda Sumatera Barat, atasan Dody. 


"Bagaimanapun ada canggung lah antara bos dan anak buahnya," kata Hotman.


Menurutnya pemeriksaan konfrontir antara Teddy Minahasa vs Dody Prawiranegara Cs dalam kasus peredaran sabu ini adalah permintaan dari Kejaksan Tinggi setelah Kejaksaan memberikan status P19 .  


"Untuk tersangka Dody, Anita (Linda), dan Arief. Bukan untuk Teddy," kata Hotman.


Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat.


 Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi.


Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. 


Saat itu Dody meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.


Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.


Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.


Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau  minimal 20 tahun penjara. (*)

close