TUTUP
HeadlineHukum

Warga Curiga saat Pembunuh Satu Keluarga di Lampung Jual Tanah Ayahnya Usai Korban Menghilang

Admin
07 October 2022, 12:04 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:19:16Z

Dua pembunuh satu keluarga di Lampung yang masih kerabat dekat para korban (Foto: Istimewa)


WAY KANAN - Satu keluarga berjumlah lima orang di Lampung tewas dibunuh anggota keluarganya karena perebutan warisan.


Empat jasad korban dikubur dalam septic tank dan satu lainnya di areal perkebunan. Dua pelaku, bapak dan anak, ditangkap polisi.


Tersangka EW (38) membunuh lima anggota keluarganya dibantu sang anak yang masih berusia 17 tahun.


EW tercatat pernah dua kali menjual lahan milik salah satu korban yang merupakan bapak kandung tersangka, Zainudin (78).


Hal itu mengundang curiga. Apalagi, warga tidak pernah melihat Zainudin beraktivitas di desa. Korban terakhir terlihat pada Oktober 2021.


Kepala Desa Marga Jaya, M Yani mengungkapkan, EW menjual dua lahan milik korban sekitar sebulan setelah Zainudin tidak terlihat.


"Pak Zainudin tidak terlihat di masjid seperti biasa. Terus kami tanya ke EW, dijawab, Pak Zainudin lagi meladang ke gunung," kata M Yani, Kamis (6/10/2022).


Ketika EW menjual sebidang tanah milik Zainudin, warga yang curiga lantas menanyakan alasan tersangka menjual lahan milik ayahnya.


"Saat itu EW mengaku disuruh ayahnya menjual lahan guna membayar utang," ujar M Yani, dilansir Tribunlampung.


Pada Desember 2021, tersangka EW menjual lagi lahan lainnya milik Zainudin.


Tindakan EW menjual dua lahan ayah kandungnya kemudian diketahui Juwanda (26), adik tiri EW, yang pulang dari merantau.


Keduanya sempat bertengkar terkait harta ayah mereka, Zainudin.


Masalah Warisan


Pembunuhan sekeluarga di Way Kanan diduga dilatari pelaku dan korban yang bertengkar soal warisan, seperti diungkapkan pihak Polres Way Kanan dalam ekspose kasus di mapolres setempat, Kamis.


"Motif pembunuhan sekeluarga di Way Kanan ini diduga karena pelaku dan korban bertengkar menyangkut masalah warisan," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.


Kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan itu mencuat setelah adanya laporan orang hilang pada 1 Juli 2022.


Dalam laporan, orang hilang itu bernama Juwanda (26), jenis kelamin laki-laki, warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.


Juwanda tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022.


Kepala desa setempat yang awalnya berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin soal laporan orang hilang ini. Dari hasil penyelidikan, Juwanda diduga kuat dibunuh.


Selain Juwanda, ada empat orang lainnya yang juga tidak diketahui keberadaannya. Dua di antaranya pasangan suami istri, Zainudin (78) dan Siti Romlah (45).


Siti Romlah diketahui adalah ibu kandung Juwanda, Zainudin ayah tiri dan EW kakak tirinya.


Dua orang lainnya yang juga dinyatakan hilang adalah Wawan Wahyudin (55) dan Zahra (6). Wawan Wahyudin adalah anak kandung Zainudin dan Zahra anak kandung Wawan.


Dikubur di Kebun


Mendapat laporan tersebut, Polsek Negara Batin melakukan penyelidikan. Hasil sementara, beberapa orang yang hilang diduga kuat dibunuh.


Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membeberkan tim Polsek Negara Batin awalnya mengamankan DW (17) pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.


Tim Polsek Negara Batin lalu meminta keterangan kepada DW yang mengaku telah membunuh Juwanda.


Korban dipukul lehernya menggunakan besi yang panjangnya sekitar 1,5 meter ketika sedang tidur di dalam rumah.


"Lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up, dibawa ke areal kebun, dan dikubur," ujar Teddy.


Dari pengembangan terhadap DW, tim Polsek Negara Batin lalu mengamankan ayah kandungnya, EW.


"Hubungan dua pelaku ini adalah anak dan ayah kandung,” jelas Teddy.


Berikutnya, DW diminta menunjukkan tempat korban Juwanda dikubur.


Tim Polsek Negara Batin bersama perangkat kampung setempat kemudian mendatangi tempat dikuburnya Juwanda.


Dibuang di Septic Tank


Dari pemeriksaan, tersangka juga membunuh Zainudin, Siti Romlah, Wahyudin dan Zahra, yang diduga dibunuh sekaligus dalam satu waktu.


Jasad empat korban kemudian dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.


“Oleh tersangka, sumur septic tank itu ditutup dan dicor menggunakan semen,” kata Teddy.


Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Namun, apabila dari hasil pemeriksaan berikutnya kedua tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, maka bisa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Adapun barang bukti yang disita berupa sebatang besi sepanjang sekitar 1,5 meter, satu unit ponsel, dan sebilah kapak. (*)

close