"Koperasi yang sudah membuat RAT, tapi tidak laporan ke kami, tetap dianggap tidak aktif. Dampaknya, untuk mereka yang tidak membuat laporan RAT juga mengonfirmasi ke dinas tidak bisa mengurus perizinan," kata Ratnawati.
Meskipun banyak koperasi yang tidak aktif dan sudah dibubarkan, pihaknya ditargetkan untuk membentuk 10 koperasi baru setiap tahunnya.
"Kami ditargetkan setiap tahun membentuk 10 unit koperasi dan tahun ini sudah sembilan koperasi yang melakukan pengajuan pembentukan," jelas Ratnawati. (*)