TUTUP
Hukum

Satu Jam Empat Nyawa Melayang, Ini Hasil Autopsi Korban Pembunuhan Sekeluarga di Lampung

Admin
09 October 2022, 12:34 PM WAT
Last Updated 2022-10-11T07:03:28Z

Kedua tersangka pembunuhan saat melakukan adegan rekonstruksi (Foto: detikcom)


WAY KANAN - Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung telah melakukan autopsi terhadap lima jenazah korban pembunuhan satu keluarga.


Diketahui peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.


Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala akibat hantaman benda.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan sejumlah luka akibat hantaman benda tumpul.


"Jad berdasarkan hasil visum et repertum yang dilakukan tim forensik kami menemukan sejumlah luka akibat hantaman benda tumpul. Luka-luka ditemukan pada bagian kepala korban," ujarnya, Sabtu (8/10/2022).


Selanjutnya, Tim Forensik juga akan melakukan pemeriksaan secara mendetail dengan Patologi Klinik dan Tes DNA melalui laboratorium.


"Kemungkinan hasil tersebut baru keluar dua pekan mendatang," terang Pandra, dilansir detikcom.


Proses Autopsi yang dilakukan pada Jum'at (7/10/2022) di Gedung Instalasi Forensik Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung berlangsung selama lebih dari 8 jam hingga pukul 18.00 WIB.


Hanya Satu Jam


Pembantaian sadis yang dilakukan pembunuh empat anggota keluarganya di Lampung, hingga proses memasukkan para korban ke dalam septic tank, hanya dalam tempo satu jam.


Hal itu terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan secara sadis yang dilakukan tersangka Erwinudin pada Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.


Polres Way Kanan, Lampung menggelar rekonstruksi peristiwa mengerikan dengan tersangka Erwinudin dan Dicky Wahyu Saputra.


Rekonstruksi itu digelar secara terbuka dan disaksikan banyak warga setempat yang ingin mengetahui kronologi peristiwa tersebut, Jum'at (7/10/2022).


Dalam rekonstruksi dengan tersangka tunggal, Erwinudin. ditemukan fakta empat korban yang masih anggota keluarganya ini dihabisi tidak lebih dari satu jam.


Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna kepada wartawan menerangkan pembunuhan ini dimulai saat tersangka dan kakak kandungnya, Wawan, cekcok terkait hutang piutang dan warisan.


"Korban pertama kakak kandungnya, Wawan, dipukul dua kali di bagian kepala, kemudian ayah kandungnya Zainudin, ibu tirinya Siti Romlah, dan terakhir ponakannya, Zahra yang merupakan anak Wawan," kata Teddy.


Usai membunuh empat anggota keluarganya, dengan tenang Erwinudin masih sempat beristirahat sebentar.


"Pelaku sempat menghisap rokok dua batang dan duduk di dekat septic tank, sebelum memasukkan semua jasad ke dalam septic tank tersebut," terang Teddy.


Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHPidana. Saat ini dirinya masih dilakukan penahanan di Mapolres Way Kanan. (*)

close