TUTUP
TUTUP
Hukum

Residivis Kasus Curas di Lampung Utara Ditangkap, Dua Pelaku Kakak Adik

Admin
23 October 2022, 7:29 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:38Z
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail saat ekspos kasus curas dengan tersangka dua kakak beradik. (Foto : iNews) 

LAMPUNG UTARA - Anggota Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di kabupaten tersebut. 


Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan kedua pelaku kakak beradik kandung residivis kasus serupa yakni J (44) dan HE (32) warga Kotabumi Tengah. 


Mereka ditangkap sehari setelah beraksi merampas tas milik seorang ibu rumah tangga DR (54) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.


Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian tas yang berisi 2 buku tabungan bank berikut 2 ATM, 1 unit handphone Nokia dan uang tunai Rp1,7 juta.


"Kedua pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksi serupa," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Sabtu (22/10/2022).


Setelah menerima informasi, tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak cepat menangkap keduanya. 


Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata residivis kasus yang sama. Bahkan pada tahun 2018 pernah tersangkut dalam kasus narkoba.


"Modus operandinya, mereka mengincar korban-korban yang memang dalam kondisi lemah. Kemudian mereka merampas tas, HP atau barang berharga milik korbannya kemudian kabur," kata Eko, dilansir iNews.id


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor, tas berisi buku tabungan Bank BRI berikut ATM, 3 HP dan uang tunai Rp1,7 juta.


"Upaya yang kami lakukan sebagai wujud jaminan kami kepada masyarakat dalam menjaga kamtibmas, khususnya penanganan kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di Kabupaten Lampung Utara," ujar Kapolres. (*)

close