TUTUP
Lampung

Rekomendasi Kemendagri soal Gaji Guru PPPK Bandar Lampung, Pemprov: Harus Dilaksanakan

Admin
02 October 2022, 6:18 PM WAT
Last Updated 2022-10-11T07:03:46Z
Sejumlah guru PPPK Bandar Lampung saat meminta bantuan pengacara ternama Hotman Paris Hutapea (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memantau dan mengawasi rekomendasi dari Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri.


Hal itu terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung (Balam).


Dalam waktu dekat Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung soal gaji PPPK guru.


Pemerintah Provinsi Lampung mendapat tugas dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengawasi rekomendasi yang diberikan ke Pemkot Bandar Lampung untuk gaji PPPK guru.


Pengawasan hal ini terkait gaji PPPK guru di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang belum diberikan sejak pengangkatan.


Inspektur Pembantu V Inspektorat Provinsi Lampung, Haris Kadarusman mengatakan keterlibatan untuk mengawasi persoalan tersebut sesuai arahan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri.


Arahan itu diberikan saat pemanggilan pejabat Pemkot Bandar Lampung ke Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Rabu (28/9/2022).


"Kita juga dipanggil untuk ditugasi soal kesiapan kita melakukan pemantauan tindak lanjut setelah pertemuan tersebut," ujar Haris, Sabtu (1/10/2022).


Untuk saat ini, pihaknya sedang menunggu rekomendasi tertulis hasil pertemuan tersebut.


Rekomendasi tersebut secara umum adalah mengharuskan Pemkot Bandar Lampung untuk segera menyelesaikan permasalahannya itu.


Hal serupa kemudian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.


Dia mengatakan hal yang direkomendasikan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri harus dilaksanakan.


Selain karena hasil evaluasi pemerintah pusat, hal tersebut juga karena ada peraturan yang mengikat.


"Itu seharusnya bukan saran lagi, tapi ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Fahrizal, dilansir Tribunlampung.


Pemprov Lampung juga bakal secara mendetail ikut memberikan pengawasan tindak lanjut pertemuan Pemkot Bandar Lampung dengan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri


"Kita akan memastikan nantinya sesuai ketentuan," kata Fahrizal.


Diketahui, panggilan Irjen Mendagri tersebut merupakan buntut aksi para PPPK Guru di Kota Bandar Lampung yang mengadu ke publik terkait pembayaran gaji.


Panggilan tersebut dilayangkan ke Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana serta sejumlah jajaran pejabat di bawahnya yang berkaitan dengan masalah itu.


Adapun sejumlah pejabat yang ikut diundang dalam rapat tersebut yakni Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung yang juga sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektur Pemprov Lampung, Inspektur kota.


Selain itu, terlampir juga kepada Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).


Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) kemudian memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung segera membayarkan gaji guru PPPK.


Pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) ini bersumber dari APBD murni Kota Bandar Lampung. (*)

close