Hingga pada malam kejadian, pelaku mendatangi rumah RH dan menyangka antara korban dengan RH melakukan kumpul kebo.
Di kamar korban dan pelaku sempat cekcok mulut terkait status hubungannya dengan RH.
Pelaku yang naik pitam melihat sebilah pisau di meja rias lalu mengambil dan langsung menusuk korban.
"Korban mengalami luka tusuk di paha dan punggung," kata Doffie.
Usai menusuk pelaku melarikan diri. Sedangkan korban JR dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat.
Namun karena pendarahan luka tusuk yang dalam, korban meninggal dunia.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup," kata Doffie. (*)