Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Kuasa hukum penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan perdata tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pengacara Bambang Tri, Ahmad Khozinuddin mengungkapkan salah satu alasan gugatan itu dicabut karena kliennya hingga kini masih mendekam di penjara.
Dia mengaku akan kesulitan mengumpulkan saksi dan barang bukti jika perkara ini dilanjutkan, sementara Bambang Tri masih berada di penjara.
"Jika perkara ini dilanjutkan akan ada problem dipembuktian. Klien kami yang punya akses kepada saksi-saksi dan data-data yang menjadi bahan pembuktian," ujar Khozinuddin dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memastikan ini akan menimbulkan tanda tanya publik soal gugatan tersebut dicabut.
“Spekulasi liarnya adalah, apakah karena ada negosiasi, apakah ada tekanan. Kira-kira begitu. Apakah murni taktik dan strategi,” ujarnya, dalam channel YouTube 'Refly Harun' miliknya, dilihat pada Jumat (28/10).
Refly mengatakan, jika gugatan dicabut karena tekanan, apakah ditujukan kepada Bambang Tri Mulyono yang sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian atau kepada lawyer alias pengacara.
Terkait dengan tekanan kepada pengacara, Refly yakin kecil kemungkinan, karena Eggy Sudjana dan Ahmad Khozinuddin dikenal berani.
“Atau ini murni kesadaran karena taktik dan strategi. Tetapi dua hal (negosiasi dan tekanan) ini tadi saya tidak bisa spekulasi, karena memang tidak ada clue atau berita apapun,” ujar Refly.
Dia mencoba menganalisis dari pernyataan resmi kuasa hukum Bambang Tri Mulyono soal alasan pencabutan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini.
Pertama, menurut dia, dengan ditahannya Bambang Tri Mulyono, maka tim kuasa hukum khawatir tidak bisa membuktikan seluruh dokumen-dokumen untuk pembuktian dalam persidangan.
"Jika gugatan kalah, bisa membuka peluang kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tidak bisa lagi digugat," jelas Refly. (*)