TUTUP
TUTUP
Lampung

Pemprov Lampung Gagal Berhutang ke PT SMI, Kemendagri: Tenor Melebihi Masa Jabatan Gubernur

Admin
12 October 2022, 8:53 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:19:01Z
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung mengajukan pinjam Rp 569 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan jangka waktu pinjaman selama 5 tahun, untuk rekonstruksi dan rehabilitasi 14 ruas jalan.


Namun Kemendagri tidak dapat memberikan, dengan pertimbangan salah satunya karena Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajukan pinjaman dengan tenor (masa pinjaman) yang melampaui masa jabatannya.


Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan kendala gagalnya pinjaman kepada PT. SMI lantaran terganjal Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 


Tenaga Ahli Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Nizwar Affandi, menanggapi alasan sekprov soal penyebab gagalnya Pemprov Lampung utang setengah triliun lebih atau Rp569 miliar ke PT SMI.


Affan, sapaannya mengatakan, pertimbangan Kemendagri tidak dapat diberikan salah satunya karena Gubernur Lampung mengajukan pinjaman dengan tenor (masa pinjaman) yang melampaui masa jabatannya.


Dijelaskan, berdasarkan Surat Gubernur Lampung tanggal 11 November 2021 tentang permohonan pertimbangan pinjaman daerah tahun anggaran 2022, Pemprov Lampung mengajukan pinjam Rp569 miliar kepada PT SMI dengan jangka waktu pinjaman selama 5 tahun untuk rekonstruksi dan rehabilitasi 14 ruas jalan.


Sebagai acuan, jelas Affan, Kemendagri merujuk pada Pasal 154 ayat (8) dan Pasal 163 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah.


Selain itu juga memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.07/2021 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dan PMK Nomor 117/PMK.07/2021 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun 2022.


"Jadi sesungguhnya pinjaman Pemprov Lampung tidak dapat diberikan pertimbangan oleh Kemendagri bukan hanya karena peraturan pemerintah sebagai amanat ketentuan pasal 163 UU no 1 tahun 2022 belum ditetapkan sebagaimana penjelasan Sekda Provinsi," jelas Affan, Selasa (11/10/2022).


Yang lebih tepatnya, lanjut dia, kegagalan ini justru disebabkan kesembronoan Gubernur Arinal dalam mengajukan pinjaman. 


"Berani sekali Gubernur Arinal mengajukan tenor pinjaman selama lima tahun dengan grace period 11 bulan, sementara masa jabatan beliau sesuai Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 jelas akan berakhir 31 Desember 2023," kata Affan, dilansir rmollampung.


Gubernur Arinal juga seperti tidak menyadari bahwa defisit APBD Provinsi baik pada APBD Induk maupun APBD Perubahan telah jauh melampaui batas maksimal yang diperkenankan oleh PMK 116 dan 117.


Defisit APBD Provinsi Lampung dalam APBD Perubahan tahun 2022 terlihat justru semakin membesar, padahal di provinsi-provinsi lain ketika menyusun APBD Perubahan, defisit biasanya justru semakin mengecil.


"Ironisnya, sudah dengan defisit sebesar itu pun Pemprov Lampung ternyata belum mampu membiayai pembangunan infrastruktur yang tertuang dalam RPJMD tanpa harus mengajukan utang ke PT SMI,” kata Affan.


Diketahui, sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan, pinjaman dana ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rencananya dianggarkan untuk membangun 14 ruas jalan provinsi sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


"PT SMI atau tidak, itu pilihan, yang penting mempercepat pembangunan infrastruktur. Filosofinya kalau bisa kita percepat kemudian kita bayar itu lebih baik, tapi ada kendalanya," ujarnya, Selasa (11/10).


Fahrizal mengatakan, kendala gagalnya pinjaman kepada PT. SMI lantaran terganjal Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 


"Kami sudah ajukan tapi ada UU No 1 tahun 2022 yang jadi rujukan Kemendagri tapi belum ada PP turunannya, sehingga Kemendagri tidak bisa memberikan rekomendasi untuk pinjaman," ujar dia.


Padahal, lanjut Fahrizal, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebetulnya telah berkirim surat kepada Pemprov Lampung, bahwa rencana pembangunan infrastruktur sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional.


"Kontennya sudah benar, tetapi syarat kita untuk meminjam pinjaman itu ada prosedur rekomendasi dari Kemendagri yang sampai saat terakhir belum keluar, karena belum ada rujukan PP yang bisa dipegang," kata dia.


Solusinya, Pemprov Lampung akan memaksimalkan potensi pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.


"Rencana pembangunan jalan kita sesuaikan dengan kemampuan APBD yang ada, kita cicil. Usulannya sudah ada, tapi masih kita bahas," ujar Fahrizal. (*)

close