TUTUP
TUTUP
Ekonomi

Pakar Transportasi dan Pekerja Angkutan Sebut Ojek Online Bisnis Gagal, Ini Alasannya

Admin
11 October 2022, 6:15 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:19:04Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA -  Pakar transportasi Djoko Setijowarno menilai ojek online (ojol) sebagai bisnis gagal karena driver mitranya kerap mengeluh dan demo.


“Kegagalan bisnis transportasi daring sudah terlihat dari pendapatan yang diperoleh mitranya atau driver ojek daring,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 10 Oktober 2022.


Menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu, saat ini pendapatan rata-rata driver ojol di bawah Rp 3,5 juta per bulan.


Senada, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menanggapi penilaian tersebut,


Menurutnya, pengemudi ojol sebagai mitra tidak merasakan pendapatannya meningkat meskipun ada kenaikan tarif ojol, karena tergerus potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar.


"Transpotasi online adalah bisnis yang gagal dalam mensejahterakan para pengemudi ojol. Namun, hal ini tidak terlepas dari kegagalan negara dalam mengawasi perusahaan angkutan online atau aplikator yang kerap kali melanggar hukum,” ujar Lily saat dihubungi pada Senin malam,.


Dia menilai, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan tarif seperti 'macan ompong', karena aplikator melanggar aturan maksimal potongan yang ditetapkan 15 persen.


"Hingga hari ini aplikator secara sepihak melakukan potongan mulai dari 20 persen hingga hampir 40 persen," kata Lily, dilansir Tempo.


Selain itu, aturan tersebut hanya mengatur tarif dan potongan aplikator bagi layanan antar penumpang, tidak untuk barang dan makanan.


Layanan antar barang dan makanan masih diserahkan kepada mekanisme harga pasar dan ditentukan sepihak oleh aplikator.


Kemenhub dinilai melanggengkan status kerja yang menindas karena mengatur hubungan antara aplikator dengan pengemudi sebagai hubungan kemitraan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.


“Bunyi pasal ini sama persis dengan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” kata Lily.


Artinya, Kemenhub menjadi kepanjangan tangan aplikator, dibanding mensejahterakan driver ojol. 


“Maka tidaklah mengherankan apabila pemerintah hanya membiarkan aplikator melanggar hukum di Indonesia setiap harinya,” jelas Lily.


Oleh karena itu, SPAI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan dan memerintahkan para pembantunya menetapkan pengemudi angkutan online sebagai Pekerja Tetap (bukan Mitra) sesuai UU Ketenagakerjaan.


Pasalnya, selama ini aplikator tidak memenuhi hak-hak pekerja.


“Seperti hak upah dan kerja yang layak, hak perempuan: cuti haid, melahirkan serta hak berserikat untuk mengaspirasikan suara pengemudi angkutan online,” ucap Lily.


Bisnis gagal


Sebelumnya, Djoko Setijowarno menilai ojol sebagai bisnis gagal karena driver mitranya kerap mengeluh dan demo.


“Kegagalan bisnis transportasi daring sudah terlihat dari pendapatan yang diperoleh mitranya atau driver ojek daring,” ujar dia Djoko lewat keterangan tertulis pada Senin, 10 Oktober 2022.


Menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu, saat ini pendapatan rata-rata driver ojol di bawah Rp 3,5 juta per bulan.


Angka itu bisa dihasilkan dengan lama kerja 8 -12 jam sehari, selama 30 hari kerja tanpa adanya hari libur selayaknya mengacu aturan Kementerian Ketenagakerjaan.


“Pendapatan ojek daring rata-rata masih sebatas kurang dari Rp 3,5 juta per bulan,” ucap Djoko.


Angka tersebut, kata Djoko, tidak sesuai dengan janji aplikator pada 2016 yang menjanjikan mencapai Rp 8 juta per bulan.


Sehingga saat ini sulit menjadikan profesi pengemudi ojol menjadi sandaran hidup, karena aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi, yang menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand.


Selain itu, dia menilai para driver ojol juga bekerja dalam ketidakpastian. Karena status keren sebagai mitra, tapi realitanya tanpa penghasilan tetap, tidak ada jadwal hari libur, tidak ada jaminan kesehatan, jam kerja tidak terbatas. (*)

close