TUTUP
TUTUP
Hukum

Pakai Narkoba, PNS, Buruh dan Wiraswasta Ini Ditangkap di Bandar Lampung

Admin
15 October 2022, 12:27 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:55Z
Pelaku penyalahgunaan narkoba. | Foto: ist

Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung mengamankan tiga pria diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


Tiga pria itu yakni seorang PNS berinisial MH (42) warga Way Dadi Sukarame, Wiraswasta inisial (47) warga Kota Baru Tanjung Karang Timur dan buruh inisial MU (57) warga Kebun Jeruk Tanjung Karang Timur.


Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan May Jen Sutioso, Kota Baru Tanjung Karang Timur sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.


Setelah mendapatkan Informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan, yang mana sesampainya di lokasi anggota melihat ada tiga orang pria dengan ciri-ciri mencurigakan.


"Pelaku ditangkap di rumah MCA, Jalan May Jen Sutioso Kota Baru Tanjung Karang Timur pada hari Kamis 10 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 Wib," katanya, Jumat (14/10/2022).


Gigih menambahkan kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut di temukan beberapa barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan satu perangkat alat hisab.


"3 buah handphone Android, 1 buah handphone kecil, 1 perangkat alat hisap, 2 buah dompet warna hitam, 2 sepeda motor milik tersangka dan 2 buah tas," jelasnya, dilansir Kumparan.


Gigih menuturkan saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)


close