TUTUP
TUTUP
Hukum

Nenek di Lampung Ditangkap Polisi, Diduga Serobot Lahan dan Palsukan Surat Kepemilikan

Admin
16 October 2022, 9:59 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:50Z

Kompol Rosef Efendi (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Diduga melakukan penyerobotan lahan dan membuat surat kepemilikan palsu, nenek di Lampung ditangkap polisi.


Pelaku diduga menyerobot lahan seluas 10 ribu meter persegi atau 1 hektare untuk rumah tempat tinggalnya.


"Kasus penyerobotan lahan dan surat palsu itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari PT Gunung Mas Persada Raya (PT GMPR) atas nama Budi Kurniawan," ujar Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi di Mapolda Lampung, Sabtu (15/10/2022).


Dalam laporan LP/B-255/II/2020/LPG/SPKT tertanggal 10 Februari 2020 itu disebutkan tersangka berinisial NRL (60), warga Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, telah memalsukan surat pertanahan di lahan milik PT GMPR.


"Pada 20 Desember 2019, pelapor mengetahui adanya surat sporadik yang diduga palsu dengan nama tersangka NRL sebagai pemilik sah lahan tanah itu," kata Rosef, dilansir Kompas.com.


Sejatinya, lahan seluas 10 ribu meter persegi di Jalan Desa Way Hui, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, itu adalah milik PT GMPR sesuai SGHB 368 yang dikeluarkan BPN Lampung Selatan.


Di lahan itu juga telah berdiri bangunan rumah permanen yang dihuni tersangka NRL.


"PT GMPR sebenarnya sudah pernah melayangkan peringatan kepada tersangka NRL terkait status tanah itu," ujar Rosef.


Perusahaan sudah menyarankan agar tersangka mengosongkan rumah dan meninggalkan lokasi. Namun, tersangka bergeming dan tetap tinggal di lokasi itu.


Setelah upaya persuasif dilakukan tetapi tidak berhasil, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Lampung.


Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, fakta bahwa surat sporadik yang dipegang tersangka adalah palsu.


Rosef menjelaskan, tersangka ditangkap di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Selasa (11/10/2022).


"Perkara ini sudah P21 (berkas lengkap), sudah kita limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Rosef.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat atau menggunakan dokumen atau surat palsu. (*)

close