TUTUP
HeadlineHukum

Motif Harta Warisan, Pembunuh Satu Keluarga Dikubur Dalam Septic Tank di Lampung Bapak dan Anak

Admin
06 October 2022, 3:24 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:19:18Z
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menggelar jumpa pers kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kamis (6/10/2022). (Foto: Dok Polres Way Kanan)

WAY KANAN - Polisi menangkap E, pelaku pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung.


Pelaku membunuh empat anggota keluarganya yang sempat dilaporkan hilang satu tahun lalu.


Aksi keji E membunuh empat anggota keluarganya terbongkar setelah aparat Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan menangkapnya dalam kasus pembunuhan yang berbeda. 


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menerangkan, kasus pembunuhan satu keluarga ini terungkap berawal dari laporan Kepala Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, pada Juli 2022.


Dia melaporkan warganya yang hilang, Juwanda (26) yang tidak terlihat sejak Februari 2022. 


Sang Kepala Kampung merasa ada yang janggal hilangnya Juwanda, karena secara tiba-tiba tanpa diketahui sebab musababnya.


Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Negara Batin melakukan penyelidikan yang hasilnya mengarah pada adanya tindak pidana pembunuhan. 


"Atas informasi yang didapat, petugas menangkap DW (17). DW mengaku telah membunuh kakak tirinya dibantu ayahnya inisial E," kata Teddy. 


Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika sedang tidur di dalam rumah. Setelah korban tak berdaya, lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur.


Sampai di dapur, korban yang sudah tidak bernyawa lalu diangkut menggunakan mobil pikap ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur di sana.


"Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan," ujar Teddy, dilansir Suaralampung.id


Polisi kemudian melakukan pengembangan menangkap E di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (5/10/2022) sore. 


Kepada penyidik, E mengaku juga telah membunuh empat anggota keluarga lainnya yang dinyatakan hilang satu tahun lalu.


Empat korban yakni ayah kandung E atas nama Zainudin (60), ibu tiri pelaku bernama Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku atas nama Wawan Wahyudin (55) dan terakhir keponakan pelaku atas nama Zahra (6).


Teddy mengatakan, E membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak. Sementara korban Zahra dibunuh dengan cara dicekik.


"Kemudian keempat korban di buang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumahnya korban. Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen," ujar Teddy.


Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan proses pengangkutan jenazah dari dalam septic tank dan akan melakukan autopsi. 


Kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang.


Apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup. (*)

close