TANGGAMUS - Wanita warga Dusun Suka Bangun, Pekon Gunung Terang, Kabupaten Tanggamus Lampung membuang bayinya yang baru lahir di sungai, Rabu 26 Oktober 2022 dan ditemukan warga sekitar pukul 15.30 WIB.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus menangkap EL (23), tersangka dan ibu kandung korban pembuang bayi di Sungai Dusun Suka Bangun Kecamatan Bulok.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka berstatus lajang.
"Rumah tersangka berada tidak jauh dari TKP penemuan mayat bayi tersebut sekitar 300 meter," ujarnya, Sabtu 29 Oktober 2022.
Hendra mengatakan, tersangka ditangkap 27 jam setelah penemuan mayat bayi di sungai.
Ungkap kasus dilakukan tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung dan Tekab 308 Presisi Polsek Pugung.
"Dalam tim khusus tersebut juga dilibatkan anggota Inafis yang melakukan indentifikasi tempat kejadian perkara (TKP) maupun identifikasi jenazah," jelas Hendra, dilansir IDNTimes.
Tersangka EL mengaku ibu dari bayi yang ditemukan telah meninggal dunia di sungai Dusun Suka Bangun tersebut.
“Iya itu anak saya, saya bingung setelah beberapa jam lahir ia tidak bernapas,” kata EL di Polres Tanggamus.
Saat akan melahirkan Selasa 25 Oktober 2022 malam hari, keluarganya sudah tidur. Ia mengalami sakit perut ternyata tiba-tiba bayinya lahir di kamar mandi.
Tersangka memotong tali ari-ari kemudian membersihkan bayinya dari noda darah. Selanjutnya dibawa ke kamar namun bayi tersebut tidak menangis, hanya menangis kecil saat di kamar.
“Lahirnya di kamar mandi. Setelah saya bersihkan dia sempat nangis kecil di kamar. Saya tidak menyangka pada pagi hari dia sudah tidak bernapas, makanya saya bingung. Baru pagi harinya saya letakkan di pinggir kali pada pagi harinya,” jelasnya.
Terkait pria menghamilinya, tersangka EL tidak menyebut pasti. Namun ia mengatakan pacarnya berasal dari Bogor dan sudah tidak komunikasi semenjak ia pulang kampung.
“Saya hamil sama pacar saya orang Bogor. Cuma saya sudah pisah tidak komunikasi lagi,” ucapnya.
Tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya, tidak memberitahukan kepada keluarga hingga akhirnya memilih jalan pintas.
“Saya menyesal, atas perbuatan saya dan saya akan mempertanggungjawabkannya dimata hukum,” tandasnya.
Kepada penyidik, tersangka EL juga mengungkap fakta lainnya. Ia menyebut, pernah hamil pada 2019 oleh pacarnya yang merupakan warga Bogor.
Namun saat itu ia keguguran hingga kembali hamil 2022 ini akibat perbuatan terlarang.
Tersangka menjelaskan, sebelumnya bekerja di Bogor dan kembali ke kampung halamannya sejak sebulan terakhir dalam kondisi hamil. Namun keluarganya tidak ada yang tahu.
Ketidaktahuan keluarganya itu, dipicu lantaran ia berbadan besar juga menutupnya dengan pakaian yang longgar sehingga tidak dicurigai oleh keluarga. (*)