TUTUP
TUTUP

KPK: Rektor Unila Karomani Disebut Bisa Luluskan Calon Mahasiswa di Luar Prosedur

Admin
24 October 2022, 8:25 PM WAT
Last Updated 2022-10-31T00:29:05Z
Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi yang menyebutkan bahwa Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani bisa meluluskan calon mahasiswa baru tanpa melalui ketentuan yang berlaku. 


Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, informasi tersebut diduga disampaikan Karomani melalui orang kepercayaannya.


Terkait hal ini, penyidik KPK telah memeriksa seorang dokter bernama Zam Zanariah dan seorang wiraswasta bernama Hanafiah Hamidi.


“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya informasi melalui orang kepercayaan tersangka Karomani, yang dapat meluluskan peserta seleksi mahasiswa baru tanpa melalui prosedur yang semestinya,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (24/10/2022). 


Selain itu, tim penyidik memeriksa Koordinator Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Panitia Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Barat bernama Anis Fuad. 


Kemudian, penyidik juga memeriksa Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila bernama Muhamad Komarudin. 


“Kedua saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme seleksi penerimaan maba Unila,” tutur Ipi, dilansir Kompas.com


Keempat saksi tersebut telah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung pada Jumat (21/10/2022). 


Sebelumnya, Rektor Unila Karomani dan sejumlah bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada 20 Agustus lalu. 


Karomani diduga menerima suap lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.


Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila).


Ia memerintahkan bawahannya melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua mahasiswa yang sanggup membayar tarif masuk Unila.


Tarif ini di luar pembayaran resmi yang ditentukan pihak kampus. Besarannya berkisar antara Rp 60 hingga Rp 350 juta.


“Seluruh penerimaan yang sudah kami jelaskan kurang lebih totalnya Rp 5 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022). 


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni, Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.


Kemudian, Andi Desfiandi dari pihak keluarga mahasiswa sebagai pemberi suap. (*)

close