TUTUP
TUTUP
Hukum

KPK Dalami Keputusan Rektor Unila Nonaktif Karomani Terima Mahasiswa yang Sanggup Bayar

Admin
21 October 2022, 9:09 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:42Z
Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keputusan sepihak Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani dalam meluluskan calon mahasiswa baru yang sanggup membayar tarif masuk kampusnya.


Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Karomani melakukan tindakan meluluskan dengan cara seperti ini melalui beberapa orang kepercayaannya.


“Melalui beberapa orang kepercayaannya untuk mengakomodir penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).


Materi ini KPK dalami terhadap tujuh orang saksi mulai dari dari Wakil Rektor kampus negeri di Lampung, Dekan hingga dosen yang perintahkan Karomani mengumpulkan uang suap dari orangtua mahasiswa.


Mereka adalah M. Nur Mustafa selaku Wakil Rektor I Universitas Riau, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unila, dan Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan.


Kemudian, Pembantu Dekan I fakultas Hukum bernama Rudi Natamiharja, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, dosen Unila Mualimin, dan dosen Universitas Sriwijaya bernama Entis Sutisna Halimi.


“(Diperiksa pada) Kamis (20/10/2022) bertempat di Polresta Bandar Lampung,” kata Ipi, dilansir Kompas.com.


Selain itu, pada waktu yang sama, penyidik juga memeriksa Manager Informa Furniture Lampung, Haditiya Rayi Setha A.


Kepada Haditiya, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran dana dalam perkara ini.


“Didalami pengetahuannya di antaranya terkait adanya dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka Karomani,” ujar Ipi.


Sebelumnya, Karomani dan sejumlah bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada 20 Agustus.


Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.


Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022. 


Ia kemudian memerintahkan sejumlah bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila.


Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditetapkan kampus.


Bawahan Karomani yang tersebut antara lain, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.


Selain itu, Karomani juga memerintahkan dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa yang telah diluluskan. (*)

close