TUTUP
TUTUP
Hukum

KPK Cecar Wakil Rektor Unri soal Uang Kelulusan Penerimaan Mahasiswa Unila

Admin
21 October 2022, 10:30 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:41Z
Wakil Rektor Universitas Riau M Nur Mustafa (Foto: Istimewa)

JAKARTA - KPK mencecar Wakil Rektor Universitas Riau (Unri) M Nur Mustafa terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru (penmaba) Universitas Lampung (Unila).


Dia diperiksa soal kewenangan sepihak Rektor Unila Karomani (KRM) dalam meluluskan mahasiswa baru.


Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan penyidik KPK memeriksa Nur Mustafa pada Kamis (20/10/2022).


Dia dikonfirmasi soal arahan Karomani terhadap orang kepercayaannya untuk menerima uang kelulusan calon mahasiswa.


"Para saksi hadir dan Tim Penyidik masih melakukan pendalaman materi melalui pengetahuan para saksi tersebut di antaranya terkait adanya dugaan kebijakan sepihak Tsk KRM melalui beberapa orang kepercayaannya untuk mengakomodir penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan," kata Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (21/10).


Selain Nur Mustafa, dalam pemeriksaan itu, penyidik memeriksa Helmy Fitriawan selaku Dekan Teknik Unila; Ida Nurhaida selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; Rudi Natamiharja selalu Pembantu Dekan I Fakultas Hukum; Asep Sukohar selaku Pembantu Rektor II Universitas Lampung; Mualimin selaku dosen; serta Entis Sutisna Halimi selaku dosen Universitas Sriwijaya.


Ipi menambahkan, dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mendalami soal dugaan aliran uang yang digunakan Karomani. 


Hal itu dikonfirmasi dari pemeriksaan saksi bernama Haditiya Riya Setha A yang merupakan Manager Informa Furniture Lampung.


"Haditiya Rayi Setha A selaku Manager Informa Furniture Lampung, saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait adanya dugaan aliran penggunaan uang oleh Tsk KRM," tutur Ipi, dilansir detikcom.


Diketahui, KPK menambah daftar saksi yang diperiksa terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan Rektor Unila, Karomani.


Terbaru, KPK memeriksa Nur Mustafa selaku Wakil Rektor Universitas Riau (Unri).


Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (19/10).


"Nur Mustafa, Wakil Rektor I Universitas Riau (diperiksa). Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10).


Selain Nur Mustafa, lanjut Ipi, KPK memeriksa dua dekan lain di Unila. Mereka adalah Helmy Fitriawan selaku Dekan Teknik Unila serta Ida Nurhaida selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.


Selain itu, Rudi Natamiharja, selaku Pembantu Dekan I Fakultas Hukum; Asep Sukohar, selaku Pembantu Rektor II Universitas Lampung; Entis Sutisna Halimi, selaku dosen Universitas Sriwijaya; Haditiya Rayi Setha, sebagai manajer Informa Furniture Lampung; serta Mualimin selaku dosen juga turut diperiksa. Ipi menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kasus suap tersebut.


"Pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM," ujarnya.


Diketahui, Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). 


Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka.


Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.


Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (*)

close