Foto: Ilustrasi/Istimewa |
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum 2023 akan naik.
Kepastian itu karena memperhitungkan tingkat inflasi yang naik dan secara otomatis membuat biaya hidup semakin mahal.
"Kalau naik turun upah minimum kan ikuti inflasi. Inflasi naik nah kurang lebih naik juga ya," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Senin (31/10/2022).
Namun dia belum mau memberi bocoran berapa kenaikan upah minimum 2023 dan meminta semua pihak menunggu pada saatnya nanti diumumkan secara resmi.
"Angka pastinya kita nunggu data-data BPS masuk ke Kemnaker ya," ujar Indah, dilansir detikcom.
Pastinya upah minimum 2023 tidak akan naik hingga 13% seperti tuntutan buruh.
Kenaikan tidak mungkin sampai sebesar itu karena tingkat inflasi Indonesia masih di kisaran angka satu digit.
"(Upah minimum 2023 bisa naik 13%?) nggak lah, inflasi kita nggak segitu kan," ujar Indah.
Dia meminta agar semua pihak bersyukur karena sejauh ini pihak berwenang masih bisa menekan laju inflasi Indonesia.
"Kita masih jauh lebih baik dari negara-negara lain yang sudah dua digit inflasinya. Bersyukur lah kita," tutur Indah. (*)