TUTUP
TUTUP
Hukum

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Mandek, Kejati Cabut Audit Kerugian Negara di BPKP

Admin
17 October 2022, 5:27 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:49Z
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menunjukkan surat pencabutan audit perkara KONI Lampung yang diberikan ke BPKP Lampung, Senin (17/10/2022). (Foto: Kompas.com) 

BANDAR LAMPUNG - Berlarutnya proses penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung diduga membuat penyidikan mandek. 


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pun mencabut permohonan audit kerugian negara atas dugaan korupsi itu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.


Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra, membenarkan pihaknya telah mencabut permohonan audit di BPKP Lampung untuk perkara hibah atlet senilai Rp 60 miliar pada KONI Lampung.


"Kita sudah cabut permohonan audit di BPKP Lampung dan akan menggunakan jasa akuntan publik di Jakarta," ujarnya di Kejati Lampung, Senin (17/10/2022).


Permohonan audit penghitungan kerugian negara dari anggaran KONI Lampung yang diduga diselewengkan itu dilakukan pada April 2022.


"April 2022 lalu, Kejati Lampung bersurat ke pihak BPKP Lampung untuk permohonan perhitungan kerugian negara," kata Made, dilansir Kompas.com


Selama April hingga Oktober 2022 itu, Kejati Lampung juga sudah memenuhi permintaan BPKP Lampung, termasuk ekspos bersama dan penambahan dokumen yang dibutuhkan.


Namun, hingga tujuh bulan berlalu, hasil resmi penghitungan kerugian negara yang dimohonkan tidak juga terselesaikan BPKP Lampung.


"Kami sudah bolak-balik memenuhi kekurangan yang dibutuhkan mereka, jadi hari ini tadi kita tanyakan ke Pidsus (Pidana Khusus) terkait lamanya hasil audit itu," kata Made.


Dari hasil konsultasi terkait audit ini, Made mengatakan, Kejati Lampung pun memutuskan memakai jasa akuntan publik di Jakarta, untuk penghitungan kerugian negara atas perkara ini.


"(Audit) yang di BPKP kami sudah bersurat untuk kasus KONI Lampung kita cabut," kata Made. 


Terkait hal ini, Kepala BPKP Lampung Sumitro membenarkan pihaknya telah menerima surat pencabutan audit dari Kejati Lampung.


"Iya, kami sudah terima surat permohonan pencabutan audit (dari Kejati Lampung)," kata dia. 


Namun, untuk hal-hal lain di luar pencabutan permohonan audit, Sumitro mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci.


Diketahui, 86 saksi telah diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung dalam kasus ini.


Kejati Lampung sempat merilis bahwa dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung di antaranya program kerja dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olah raga.


Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra, anggaran yang sedang dalam penyidikan adalah anggaran KONI Lampung tahun 2020. 


Pengajuan anggaran ini terjadi di tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp 79 miliar yang kemudian disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp 60 miliar.


Dana hibah ini kemudian diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 30 miliar per tahap. (*)

close