TUTUP
TUTUP
Kesehatan

Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Akan Pidanakan Dua Produsen Obat Mengandung Bahan Berbahaya

Admin
25 October 2022, 6:42 AM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:11:13Z

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mempidanakan dua industri farmasi produsen obat batuk.


Keduanya diduga menjadi penyebab masalah gagal ginjal akut pada anak. 


Obat batuk tersebut disebut mengandung zat berbahaya itu seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE).


Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito menyatakan telah mengidentifikasi dua perusahaan farmasi tersebut. Namun dia tak menyebutkan secara jelas. 


"Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," ujarnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 24 Oktober 2022. 


Berdasarkan penelusuran BPOM, kandungan tiga zat berbahaya itu ditemukan tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan pada obat yang diproduksi industri farmasi tersebut.


"Tetapi kandungannya sangat-sangat tinggi hingga bisa dikategorikan sebagai racun atau toxic," jelas Penny, dilansir Tempo.


Penny mengatakan laporan itu bakal diusut Deputi IV yang mengurus bidang penindakan dari BPOM.


Ia mengklaim lembaganya juga sudah masuk ke industri farmasi tersebut dan berkerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyidikan. 


"Saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat," kata Penny. 


Kemenkes pastikan penyebab gagal ginjal akut


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa melonjaknya kasus gagal ginjal akut saat ini disebabkan oleh konsumsi obat sirup. 


Kemenkes menyimpulkan hal itu berdasarkan penelitian yang sudah mereka lakukan sejak September lalu. 


Budi menyatakan mereka memastikan bahwa masalah ini bukan karena paparan bakteri atau virus.


Selain itu, Kemenkes juga memastikan bahwa masalah gagal ginjal akut pada anak ini bukan terjadi karena Covid-19.


"Hasilnya kita simpulkan penyebabnya adalah obat-obat kimia yang merupakan cemaran dari pelarut obat itu," ujar Budi.


Menkes uga menyatakan jumlah pasien yang mengidap gagal ginjal akut bertambah menjadi 245 yang tersebar di 26 provinsi, pada Jumat lalu sebanyak 241 kasus di 22 provinsi. 


Budi memaparkan ada delapan provinsi yang berkontribusi 80 persen dari kasus ini, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatra Barat, Bali, Banten dan Sumatra Utara.


"Fatality rate persentasenya cukup tinggi, yakni 141 atau 57,6 persen. Jumlah kasus ini sebetulnya mulai naik di Agustus. Jadi sebelum Agustus itu angka kematiannya normal dari tahun ke tahun, kecil, di bawah 5 (orang)," kata Budi.


Kemenkes juga sudan menarik izin untuk 1.100 lebih obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.


Budi pun menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 150-an obat sirup yang dinilai aman untuk dikonsumsi.  (*)

close