TUTUP
Hukum

Kades di Lampung dan Anaknya Dipenjara Kasus Korupsi Dana Bumades Rp 1,2 Miliar

Admin
06 October 2022, 8:42 AM WAT
Last Updated 2022-10-11T07:03:36Z
Kepala Desa (Kades) Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, Lampung, JN dan anaknya, RI ditetapkan sebagai tersangka korupsi (Foto: Istimewa)

LAMPUNG UTARA - Kepala Desa (Kades) Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, Lampung, JN dan anaknya, RI ditetapkan sebagai tersangka korupsi.


Penetapan tersangka itu karena keduanya diduga menyelewengkan dana Badan Usaha Milik Antar Desa (Bumades) senilai Rp1,2 miliar.


Mereka kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara.


Dugaan korupsi itu dilakukan kedua tersangka pada kegiatan pengelolaan dana Bumades ABT Holding Company tahun anggaran 2019-2021.


"Kedua tersangka JN dan RI, adalah bapak dan anak warga Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara. Keduanya menggulirkan pengelolaan dana Bumades secara pribadi dan fiktif," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, Lampung Utara, Mukhzan, Rabu (5/10/2022).


Penahanan keduanya dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/10) malam.


Pihaknya melakukan penahanan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kotabumi, Lampung Utara terhitung sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka.


"Hasil pemeriksaan, terjadi penyimpangan pengelolaan dana Bumades yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar selama tiga tahun yang dilakukan kedua tersangka. Penyidikan kasus tersebut dilakukan sejak September 2022 lalu," ujar Mukhzan, dilansir CNNIndonesia.


Perbuatan tersangka JN dan RI tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan dana ABT Finance Bumades ABT Holding Company.


Pada kasus tersebut, JN menjabat sebagai bendahara ABT Holding Company yakni unit pelaksana kegiatan (UPK) Bumades setempat. Sedangkan anaknya tersangka RI, merupakan manager ABT Finance.


"ABT Holding Company memiliki dua unit usaha yakni ABT Mart dan ABT Finance. Tersangka JN dan RI, mengelola dana BUMADes itu sebesar Rp1,3 miliar selama tiga tahun (2019-2021)," terang Mukhzan.


Dalam mengelola dana Bumades, ABT Finance melakukan kegiatan simpan pinjam dengan jumlah nasabah sebanyak 38 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).


Total dana Bumades yang digulirkan mencapai Rp740 juta dengan bunga 1,5 persen per bulan selama 10 bulan.


"Seluruh dana pinjaman itu, sudah dibayarkan oleh 38 kelompok perempuan kepada tersangka Kades JN dan anaknya tersangka RI," ungkap Mukhzan.


Dari hasil penyidikan, dana pembayaran simpan pinjam itu digunakan secara pribadi oleh tersangka JN dan anaknya RI, dengan modus peminjaman perorangan fiktif.


Selain itu, tidak ada proses verifikasi dan tidak adanya laporan bulanan maupun rekap jumlah pinjaman serta setoran, sehingga bermasalah.


"Hasil pemeriksaan Inspektorat Lampung Utara, ada pengelolaan yang tidak semestinya dilakukan kedua tersangka dan merugikan negara mencapai Rp1,2 miliar lebih," terang Mukhzan.


Pengelolaan dana yang menyimpang (fiktif) dan menyalahi regulasi, dana Bumades pada ABT Holding Company hanya tersisa anggaran sebesar Rp1,2 juta.


Akibatnya, Bumades tersebut saat ini tidak bisa beroperasi lagi.


"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka bapak dan anak ini, Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Tidak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," ujar Mukhzan. (*)

close