TUTUP
TUTUP
Hukum

Jika Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Terbukti, Jokowi Harus Berhenti Jadi Presiden

Admin
11 October 2022, 3:37 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:19:05Z
Joko Widodo atau Jokowi (Foto: Istimewa)

SABURAI - Keasilan ijazah sarjana Presiden Joko Widodo atau Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan publik.


Dugaan kepalsuan ijazah Jokowi kembali mencuat usai digugat warga bernama Bambang Tri Mulyono. 


Diketahui, Bambang merupakan penulis buku berjudul 'Jokowi Undercover'.


Dalam gugatan Bambang tersebut, Jokowi diduga memalsukan ijazah saat Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 silam.


Advokat, Koordinator Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover) Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa materi muatan pada gugatan dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, memang fokus ke Ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi yang palsu.


"Namun, dalam dokumen bukti berupa Buku Jokowi Undercover, disebut juga Ijazah S1 Jokowi bermasalah. Bahkan, beredar foto perbandingan ijazah Jokowi dengan alumni UGM lainnya yang memiliki perbedaan mencolok," ujar Ahmad, dikutip dari akun Instagram @infobdgbaratcimahi, dilansir Suara.com, Senin (10/10/2022).


Menurutnya motivasi Bambang untuk menggugat ijazah Jokowi agar fakta terungkap secara terang benderang.


"Klien kami tidak ingin, mewariskan sejarah kedustaan kepada generasi selanjutnya, dengan mendiamkan ijazah palsu ini, atau hanya menjadikan masalah ini sebagai konsumsi sosial media," ungkap Ahmad.


"Karena itulah, klien kami menggugat untuk mendapatkan kepastian hukum," tambahnya.


Lebih lanjut Ahmad menyebutkan bahwa jika memang asli, maka Jokowi dapat dengan mudah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan Majelis Hakim.


Namun jika ijazah terbukti palsu, maka Ahmad menyebut bahwa Jokowi harus mundur dari jabatannya.


"Namun, kalau Ijazah Jokowi dinyatakan palsu oleh Majelis Hakim, maka Jokowi harus legowo menyatakan berhenti dari jabatannya," ungkap Ahmad.


"Selanjutnya, MPR RI segera melakukan sidang istimewa dengan agenda pemberhentian Jokowi dari Jabatan Presiden RI periode 2019-2024."


Fakta Gugatan Ijazah Jokowi


Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2022, terkait dugaan ijazah palsu yang digunakannya saat proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2019 hingga 2024.


Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai Perkara Perbuatan Melawan Hukum. Adapun gugatan kepada Presiden Jokowi tersebut didaftarkan dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.


Sosok yang didugat Bambang tak cuma Presiden Jokowi. Ternyata, ada tiga orang lainnya yang juga ikut kena "getah" digugat penulis buku itu atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.


Mereka adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Tergugat II, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Tergugat III, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemenristekdikti (Kemenristek) sebagai Tergugat IV. (*)

close