Tersangka BS (39) pemerkosa anak kandung di Tulang Bawang, Lampung. (Foto: Istimewa) |
TULANG BAWANG - Biadab! Pria warga warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Lampung ini sepertinya tidak punya hati dan otak.
Tingkah lakunya pun lebih sadis dari binatang, karena seganas-ganasnya hewan, tidak akan memangsa anaknya sendiri.
Pasalnya, BS (39) tega memerkosa anak kandungnya siswi SMP yang mengalami cacat fisik (difabel) berinsial A (13) berkali-kali hingga hamil lima bulan.
Bapak biadab itu kini dipenjara di Polsek Banjar Agung, Tulang Bawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mendampingi Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, pelaku menyerahkan diri setelah diburu aparat Polsek Banjar Agung, Ahad (25/09/2022), pukul 01.30 WIB.
"Pelaku persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur menyerahkan diri diantar keluarganya yang berasal dari Lampung Timur," ujarnya, Sabtu (1/10).
Berdasarkan keterangan paman korban, M (44), warga Kecamatan Banjar Margo, yang melaporkan pada Jumat (23/9), pelaku telah menyetubuhi korban berkali-kali.
"Pertama kali pada Maret 2022, pukul 22.30 WIB, di dalam rumah," terang Taufiq, dilansir Kumparan.
Setiap melakukan aksinya, korban yang mengalami cacat fisik sejak lahir ini diancam hingga ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan.
"Perbuatan biadab pelaku terhadap anak kandungnya sudah tidak terhitung lagi dan sering kali, akibatnya korban sekarang hamil lima bulan," kata Taufiq.
Setelah dilaporkan dan diburu, tersangka diantar keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Taufiq.
Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena peristiwa tersebut dilakukan ayah kandung atau orang terdekat, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ujar Taufiq. (*)