TUTUP
TUTUP
KesehatanLampung

Dinkes Lampung Minta Penjualan Obat Jenis Sirup Dihentikan Imbas Temuan Kasus Gagal Ginjal

Admin
20 October 2022, 1:20 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:44Z
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana mengatakan, belum ada temuan kasus gagal ginjal akut di wilayahnya.


Namun demikian, sesuai instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait meningkatnya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal, pihaknya meminta penjualan obat sirup dihentikan.


Instruksi ini sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.


"Dinkes sudah melakukan surveillance epidemiologi seperti arahan Kemenkes tersebut," kata Reihana melalui pesan WhatsApp, dilansir Kompas.com, Kamis (20/10/2022).


Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan, instruksi penghentian sementara penggunaan obat sirup atau cair berkaitan dengan lonjakan gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir.


“Kasus ini (gagal ginjal akut pada anak) sebelumnya memang ada, tapi hanya satu atau dua. Tapi, di Agustus ini ada lonjakan kasus yang mendapatkan perhatian kita,” jelas Syahril, dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022). 


Dari data yang didapat, sepanjang Januari sampai 18 Oktober 2022, ada 206 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di 20 provinsi.


Dari jumlah tersebut, tingkat kematiannya 99 kasus atau 48 persen. (*)

close