 |
Sebanyak 8 anggota Polresta Bandar Lampung ditilang karena tidak membawa surat kendaraan dalam Operasi Zebra Krakatau 2022, Senin (3/10/2022). (Foto: Dok. Humas Polresta Bandar Lampung) |
BANDAR LAMPUNG - Sejumlah polisi anggota Polresta Bandar Lampung terjaring razia Operasi Zebra Krakatau 2022 yang digelar Senin (3/10/2022).
Setidaknya ada delapan anggota polisi Polresta Bandar Lampung yang ditilang karena tidak membawa surat kendaraan.
Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean mengatakan, Operasi Zebra Krakatau 2022 tidak hanya menyasar masyarakat biasa, tapi juga anggota Polri.
"Razia meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, mulai SIM, STNK, KTP, hingga kartu tanda anggota kepolisian," ujarnya.
Menurut dia, kelengkapan kendaraan harus sesuai standar yang meliputi helm SNI, spion, hingga lampu harus berfungsi.
"Jadi operasi kali ini bukan hanya masyarakat umum, seluruh anggota polisi juga harus diperiksa kelengkapan kendaraannya,” kata Panggabean, dilansir Suaralampung.id.
Razia sengaja dilakukan di pintu masuk Mapolresta Bandar Lampung, sehingga anggota yang melanggar tidak bisa lagi berputar.