TUTUP
Hukum

Delapan Anggota Polresta Bandar Lampung Ditilang karena Tidak Bawa Surat Kendaraan

Admin
03 October 2022, 7:22 PM WAT
Last Updated 2022-10-11T07:03:43Z
Sebanyak 8 anggota Polresta Bandar Lampung ditilang karena tidak membawa surat kendaraan dalam Operasi Zebra Krakatau 2022, Senin (3/10/2022). (Foto: Dok. Humas Polresta Bandar Lampung)

BANDAR LAMPUNG - Sejumlah polisi anggota Polresta Bandar Lampung terjaring razia Operasi Zebra Krakatau 2022 yang digelar Senin (3/10/2022). 


Setidaknya ada delapan anggota polisi Polresta Bandar Lampung yang ditilang karena tidak membawa surat kendaraan. 


Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean mengatakan, Operasi Zebra Krakatau 2022 tidak hanya menyasar masyarakat biasa, tapi juga anggota Polri.


"Razia meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, mulai SIM, STNK, KTP, hingga kartu tanda anggota kepolisian," ujarnya.


Menurut dia, kelengkapan kendaraan harus sesuai standar yang meliputi helm SNI, spion, hingga lampu harus berfungsi.


"Jadi operasi kali ini bukan hanya masyarakat umum, seluruh anggota polisi juga harus diperiksa kelengkapan kendaraannya,” kata Panggabean, dilansir Suaralampung.id.


Razia sengaja dilakukan di pintu masuk Mapolresta Bandar Lampung, sehingga anggota yang melanggar tidak bisa lagi berputar.


Polisi harus memberikan contoh dan tauladan ke masyarakat, sebelum melakukan razia.


"Ini sudah sesuai dengan arahan Kapolresta, karena razia dan penertiban ini sengaja dilakukan tanpa pemberitahuan. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan anggota, tidak membawa STNK dan dompetnya tertinggal," ujar Panggabean.


Sebelumnya, Operasi Zebra Krakatau 2022 resmi berlaku serentak diseluruh Indonesia selama dua pekan.


Razia dilaksanakan mulai 3-16 Oktober 2022, termasuk Polresta Bandar lampung yang ikut melaksanakannya. (*)

close