TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Jaksa, Otak Pembunuhan Sekeluarga di Lampung Terancam Hukuman Mati

Admin
11 October 2022, 6:58 PM WAT
Last Updated 2022-10-11T12:17:10Z

Rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Lampung (Foto: Istimewa)

WAY KANAN - Kasus pembunuhan satu keluarga yang dibuang di septic tank dan dikubur di kebun singkong di Desa Marga Jaya, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung memasuki babak baru.


Berkas perkara dua tersangka ayah dan anak telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan.


Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan pelimpahan tahap satu berkas perkara dua tersangka yakni Erwinudin dan Dicky Wahyu Saputra telah dilakukan dan sudah diterima Kejari Blambangan Umpu, Way Kanan, Senin (10/10/2022).


"Kemarin (Senin) sekitar pukul 11.00 WIB kami sudah limpahkan berkas tahap satu, dua tersangka ke Kejari Way Kanan dan sudah diterima," ujarnya, Selasa (11/10).


Saat ini polisi menunggu petunjuk dari kejaksaan. Jika berkas yang diserahkan dinyatakan lengkap (P21), maka para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan dan persidangan untuk diadili.


"Setelah itu baru kasus ini bisa diproses kejaksaan dan berujung pada persidangan di pengadilan," kata Teddy, dilansir detikcom.


Sebelumnya, Polres Way Kanan telah melakukan gelar perkara yang diperagakan kedua tersangka bapak dan anak.


Reka adegan ini dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni rumah korban Zainudin dan kebun singkong dengan memperagakan 87 adegan.


Terancam Hukuman Mati


Tersangka otak pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Lampung, Erwinudin, dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.


Kapolres mengatakan, berdasarkan rekonstruksi yang dilaksanakan pekan lalu, ditemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban.


"Ada satu peristiwa di mana tersangka melakukan perencanaan pembunuhan terhadap para korbannya. Untuk itu kami menerapkan Pasal Primer 340 KUHP subsider 338 ancaman maksimal hukuman mati terhadap tersangka Erwinudin," ujarnya.


Teddy menyampaikan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam penyidikan kasus ini.


"Semua sedang berproses, kita laksanakan penyidikan ini secara profesional, kemarin sekitar pukul 11.00 WIB kami sudah limpahkan berkas tahap satu dua tersangka ke Kejari Way kanan dan sudah diterima," jelasnya.


Atas pelimpahan itu, pihaknya akan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelimpahan berkas ini.


"Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Setelah itu baru kasus ini bisa diproses oleh kejaksaan dan berujung pada persidangan di pengadilan," terang Kapolres.


Sementara, untuk tersangka Dicky Wahyu Saputra anak kandung dari tersangka Erwinudin dikenakan pasal 55 KUHPidana.


Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembantaian satu keluarga yang dilakukan Erwinudin terjadi pada Oktober 2021 lalu.


Tersangka membunuh empat anggota keluarhanyayakni ayah, ibu, kakak serta ponakannya. Lalu seluruh jasadnya dibuang ke dalam septic tank.


Sementara, pada April 2022 Erwinudin bersama Dicky Wahyu Saputra kembali menghabisi nyawa adik tirinya yang jasadnya dikubur di kebun singkong. (*)

close