"Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah harga acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP," ujarnya, dilansir CNNIndonesia.
Jokowi dalam perpres itu menyatakan cadangan pangan tersebut dipersiapkan pemerintah demi menanggulangi; krisis dan gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat.
Dalam menyediakan cadangan pangan pemerintah, Jokowi melalui perpres tersebut mengatur bahwa pemerintah akan menugaskan Bulog atau BUMN pangan.
Semua sumber pendanaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan cadangan tersebut nantinya akan diambilkan dari dana APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
"Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum Bulog dan/ atau BUMN pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran," kata dia. (*)