TUTUP
HeadlineHukum

Warek Unila Suharso Klaim Tidak Paham Korupsi Karomani: Saya Tahu dari Media

Admin
28 September 2022, 11:12 PM WAT
Last Updated 2022-09-30T01:58:26Z
Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung (Unila), Prof Suharso (Foto: IDN Times)

BANDAR LAMPUNG - Untuk pertama kalinya, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung (Unila), Prof Suharso diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 


Dia diperiksa sebagai saksi kasus suap Eks Rektor Unila Karomani dengan sekitar 10 pertanyaan seputar penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022.


Suharso diperiksa selama enam jam mulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB, di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung, Rabu (28/9/2022).


"Diperiksa dari jam 11 tadi, tidak banyak pertanyaannya paling sekitar 10 pertanyaan saja," ujarnya saat dimintai keterangan pasca pemeriksaan.


Menurut Suharso, pemeriksaan tim penyidik KPK terhadap dirinya menyangkut tupoksi atau tugasnya sebagai wakil rektor membidangi perencanaan, kerja sama, dan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengarahkan kepanitiaan PMB Unila 2022.


Dijelaskan, tugasnya tersebut semisal memonitoring kesiapan PMB, hingga turun langsung dalam mengawasi proses pelaksanaan ujian masuk para calon mahasiswa baru.


"Jadi yang ditanyakan seputar itu saja, cuma fokus pada penerima mahasiswa saja," ungkap Suharso, dilansir IDNTimes.


Lebih lanjut Suharso menyampaikan, hanya ditanyakan seputar jabatan sebagai Wakil Rektor IV Unila. 


Selain itu, tim penyidik KPK tidak menyinggung hal lain, semisal aliran dana pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), maupun penerima atau alokasi dana hasil korupsi sang mantan rektor.


"Tidak ada (pertanyaan lain). Kalau saya sendiri tidak ditanyakan soal-soal itu, karena saya tidak tahu juga," ungkapnya.


Bukan hanya itu, ia pun mengklaim tidak mengetahui sama sekali, sepak terjang para tersangka pejabat tinggi Unila dalam melancarkan tindak pidana korupsi. 


"Tidak tahu, saya justru tahu dari media massa, dari kalian-kalian ini," sambung dia.


Suharso menyampaikan, baru pertama kali mendapatkan pemanggilan sekaligus menjalani pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.


Selebihnya, ia belum mengetahui kemungkinan mendapatkan penjadwalan pemeriksaan ulang di kemudian hari.


"Tadi tidak disampaikan, karena memang baru satu kali ini (diperiksa sebagai saksi korupsi Prof Karoman)," tandasnya seraya berjalan meninggalkan awak media. (*)

close