Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana akhirnya buka suara terkait polemik gaji guru PPPK yang belum dibayar selama 10 bulan.
Masalah ini mengemuka ketika puluhan guru PPPK Bandar Lampung mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny.
Lewat akun media sosial Instagram, Eva Dwiana mengklaim Pemkot Bandar Lampung sudah mengusulkan gaji guru PPPK senilai Rp11 miliar di APBD Perubahan 2022.
Menurutnya, guru PPPK diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan pada Februari dan Maret 2022.
Sementara di bulan itu, APBD 2022 Pemkot Bandar Lampung sudah berjalan sehingga tidak bisa direvisi untuk penambahan gaji guru PPPK.
Sementara dana Rp11 miliar untuk gaji guru PPPK, sudah disahkan dalam APBD Perubahan 2022 pada 23 September 2022.
Saat ini, dana perubahan tersebut sedang dibahas Pemprov Lampung.
"Gaji PPPK dibebankan dalam APBD, bukan dari pemerintah pusat. Permasalahan gaji PPPK guru ini, terjadi hampir di seluruh daerah, dan selalu menjadi bahasan utama saat Apeksi," ujar Eva, dilansir Suaralampung.id, Selasa (27/9/2022).
Dalam komentarnya, Eva Dwiana juga menuliskan, semua belanja negara harus disusun dalam APBD. Kemudian kasus PPPK ini, APBD telah disusun pada Oktober 2021.
Namun para guru yang diterima PPPK mendapat SK pada Februari dan Maret 2022, sehingga untuk memasukkan anggaran harus menunggu APBD Perubahan.
Selain itu, Eva Dwiana juga menuliskan kabar gaji yang ditransfer pemerintah pusat sebesar Rp43 miliar, hal itu bohong dan tidak benar. (*)