TUTUP
LampungPendidikan

Usai Panggil Eva, Kemendagri Perintahkan Pemkot Bandar Lampung Segera Bayar Gaji Guru PPPK

Admin
29 September 2022, 8:17 PM WAT
Last Updated 2022-09-30T01:58:26Z
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung segera membayarkan gaji guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). 


Pembayaran gaji guru PPPK ini bersumber dari APBD murni Kota Bandar Lampung.


Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung M Nur Ramdan mengatakan, keputusan itu diperintahkan Irjen Kemendagri, setelah memanggil unsur pejabat Pemkot Bandar Lampung, Rabu (28/9/2022).


Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Itjen Kemendagri itu dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Kepala Bappeda, Sekretaris Kota, Kadis Pendidikan, serta Kepala BKD.


Pertemuan itu membahas gaji guru PPPK yang sempat viral setelah para guru mengadu ke Hotman Paris Hutapea.


"Wali kota sudah membeberkan secara lengkap tentang proses pengangkatan PPPK Guru tersebut," kata Ramdan, melalui pers rilis, Kamis (29/9/2022).


Proses dimulai sejak penyusunan formasi, seleksi yang dilaksanakan BKN, serta proses verifikasi dan validasi, sampai dengan penyerahan SK Pengangkatan PPPK pada Juli 2022.


"Wali kota juga menyampaikan bahwa gaji guru PPPK sudah dianggarkan pada Perubahan APBD 2022, yang prosesnya saat ini sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Lampung," kata Ramdan.


Untuk tahun anggaran 2023, gaji guru PPPK sudah dianggarkan sebesar Rp 92 miliar pada RAPBD TA 2023.


"Hasil pertemuan Wali Kota Bandar Lampung dengan Tim Itjen Kemendagri, meminta gaji guru PPPK segera dibayarkan," kata Ramdan, dilansir Kompas.com.


Sumber pembayaran gaji guru PPPK ini menggunakan APBD murni Kota Bandar Lampung, dan bukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).


Untuk tindak lanjut, Irjen Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penyaluran dana BOS.


"Agar penyaluran dana BOS bisa tepat waktu, sehingga pihak sekolah tidak lagi terlambat membayar honor guru yang berasal dari dana BOS," kata Ramdan.


Diberitakan sebelumnya, belasan guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Bandar Lampung mengadu ke Hotman Paris Hutapea terkait gaji mereka yang belum dibayarkan.


Para guru ini mengaku gaji mereka belum dibayar sejak November 2021 lalu.


Video para guru ini kemudian viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram Hotman Paris, @hotmanparisofficial.


Saat mendatangi Kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta Utara para guru ini juga membentangkan karton beragam tulisan. "Walikota Balam mengkhianati Peraturan BKN Nomor 18 tahun 2020. Guru PPPK Balam jadi korban!" (*)

close