TUTUP
HeadlineHukumPendidikan

Usai Diperiksa KPK Kasus Suap Karomani, Dekan: Tahun Ini FEB Unila Tidak Terima Jalur Mandiri

Admin
29 September 2022, 11:23 PM WAT
Last Updated 2022-09-30T01:59:48Z
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila Nairobi diperiksa penyidik KPK di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (29/9/2022). (Foto: Istimewa) 

BANDAR LAMPUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) mandiri Universitas Lampung (Unila), Kamis (29/9/2022).


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan lanjutan ini untuk tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani.


"Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani)," ujarnya melalui pesan tertulis.


Pemeriksaan penyidik KPK terhadap sejumlah pejabat kampus Unila masih berkutat dengan skema penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.


Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap dalam PMB mandiri Unila tahun 2022 yang menyeret Rektor nonaktif Unila Karomani sebagai tersangka.


Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila, Nairobi yang kali ini ikut diperiksa KPK mengatakan pertanyaan penyidik masih seputar mekanisme PMB Unila.


"Masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya, soal mekanisme penerimaan mahasiswa baru," ujarnya, usai diperiksa KPK, dilansir Kompas.com.


Nairobi mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.


Terkait PMB jalur mandiri, dia mengatakan pada tahun ini FEB memutuskan tidak menerima mahasiswa melalui jalur mandiri.


"Kita (FEB) tidak terima (PMB) tahun ini," kata Nairobi.


Jawaban serupa dikatakan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unila Yulia Neta. Menurutnya, dia hanya ditanyakan tugas pokok dan fungsi jabatannya di kampus terkait PMB jalur mandiri.


"(Ditanya) soal tupoksi," kata Yulia.


Ketua Satuan Pengendali Internal (SPI) Unila Budiono mengatakan pemeriksaan ini adalah yang pertama dia dipanggil.


"Ini pemanggilan pertama, tadi baru ditanya beberapa pertanyaan, nanti lanjut lagi setelah istirahat," kata Budiono.


Diketahui, KPK telah menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.


Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Basri.


Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan. (*)

close