TUTUP
HeadlineHukum

Uang Hasil Pencucian Bisnis Narkoba di Lampung Rp 1,1 Miliar Disetor ke Kas Negara

Admin
23 September 2022, 9:25 AM WAT
Last Updated 2022-09-23T10:22:15Z
ang senilai Rp 1,195 miliar milik terpidana kasus 41,6 miliar Jepri Susandi yang disita dan disetor ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022. (Foto: Kompas.com)

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetor uang Rp1,195 miliar hasil sitaan dari bisnis narkoba milik terpidana Jefri Susandi.


Uang itu disetor ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Cut Mutia, Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).


Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, penyetoran uang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba terpidana Jepri. 


Putusan MA itu nomor 3843K/PID.SUS/2021 tanggal 8 November 2021.


"Uang rampasan negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Jefri Susandi alias Uje," kata Helmi usai penyetoran.


Penyetoran ini dilakukan sebagai bentuk eksekusi atas uang yang diperoleh terpidana dari hasil bisnis sabu-sabu.


Selain uang tunai senilai Rp1,195 miliar, Helmi mengatakan ada juga beberapa barang dan aset milik terpidana yang putuskan dirampas negara.


"Ada tanah, perhiasan dan mobil," kata Helmi, dilansir Kompas.com.


Untuk tanah, aset milik terpidana Jepri berada di Kecamatan Sukabumi (Bandar Lampung), Cigadung (Pandeglang) dan Kabupaten Pesawaran.


Kemudian aset kendaraan di antaranya mobil pribadi dan mobil angkutan kota (angkot).


"Aset-aset ini nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang," kata Helmi. 


Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jefri dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.


Terpidana lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak. MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana itu dirampas.


Diketahui, Jefri Susandi yang merupakan warga Banten ini menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu ke Provinsi Lampung.


Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

close